Ketua MAKI Jatim : “Hari ini Harus Ada Keputusan, Kalau Tidak Kami Akan Bertindak”

Surabaya, inilah berita – Menyikapi surat aduhan dari MAKI Jatim tentang penegakan Perda Surabaya nomor 2 tahun 2020, jumat (22/08/25) lalu. Kepala Satpol PP Kota Surabaya dan Walikota Surabaya melakukan rapat mendadak untuk menyikapi laporan MAKI Jatim.

Langkah responsif Walikota Surabaya, siang ini melakukan rapat bersama Satpol PP Surabaya dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, siang ini untuk memutuskan bagaimana menyikapi hal ini.

“Alhamdulillah, Pak Walikota Surabaya menghubungi kami, jam satu siang akan melakukan rapat mengambil keputusan,” jelas Heru Satriyo.

Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo menanyakan bagaimana penegakan Perda Surabaya nomor 2 tahun 2020 untuk kegiatan yang sifatnya mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

Dan bagaimana Kota Surabaya menyikapi ketika ada keberadaan tenda dan pengumpulan donasi yang dilakukan di Taman Apsari.

“Karena ini sudah hampir hari kelima dan jelas sekali di dalam Perda Surabaya nomor 2 tahun 2020 di pasal 11 itu jelas sekali setiap orang atau badan dilarang memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum. Kedua melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang berakibat terjadinya kerusakan pagar Taman jalur hijau atau Taman beserta kelengkapannya. Yang ketiga bertempat tinggal di jalur hijau taman dan tempat umum. Keempat menyalahgunakan atau mengalih fungsikan jalur hijau taman dan tempat umum yang di poin ini yang menarik berjualan atau berdagang menyewakan permainan menyimpan atau menimbun barang di dalam hijau taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ucap Heru.

Menurutnya, peruntukannya sudah jelas adalah taman. Namun karena sudah lima hari, kegiatan tenda yang berada di taman absen didirikan oleh cak sholeh CS ini dipertanyakan.

Baca juga  LSM BARAK bereaksi keras atas pelantikan Reno kembali sebagai Direktur PT Jatim Prasarana Utama, ADA APA ?

“Bagaimana konsep pemerintah kota Surabaya menyikapi, kami minta ini juga dibubarkan,” tegasnya.

Urungnya MAKI Jatim ke Kantor Balaikota Surabaya karena sudah ada komunikasi positif dari Walikota Surabaya untuk melakukan keputusan dan tindakan yang tepat sesuai Perda

“Kami warning sampai hari ini saja Kalau hari ini tidak ada keputusan atau tidak ada tindakan untuk menertibkan itu maka MAKI Jawa Timur akan melangkah untuk membubarkan tenda di sana karena jelas ini pelanggaran,” tegas Heru. (ian)