Tiga karyawan PT. Jawa Metalindo Prima Industri Bersama Kuasa Hukumnya Adukan PHK Sepihak ke Disnaker Sidoarjo

Sidoarjo, inilah berita – Tiga karyawan PT Jawa Metalindo Prima Industri menyampaikan keluhan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo atas kekhawatiran mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon. Aduan ini ditindaklanjuti oleh kuasa hukum dari advocad “Sarwoedi Harahap dan Rekan ke dinas dengan memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi pada Selasa, (02/08/2025).
Namun, upaya mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak membuahkan hasil yang signifikan. Undangan dari Disnaker Sidoarjo beberapa waktu lalu masih berstatus klarifikasi saja.
“Disnaker masih mendengarkan kronologi dari masing-masing untuk melihat kasus ini, karena tergolong kasus itu memang sudah terjadi dalam waktu yang lama,” terang kuasa hukum tiga karyawan, Sarwoedi Harahap, S.E, S.H.
Diketahui, awalnya Eko Budiyanto merupakan karyawan tetap PT Jawa Metalindo Prima Industri mengatakan alasan perusahaan memecat dirinya dengan tidak hormat karena dituduh mencuri barang perusahaan.
Akibatnya Eko Budiyanto mengalami strees berat sampai dirawat di Rumah Jiwa setelah mendapat info pemutusan kerja tersebut.
“Tidak sampai di situ saja, bahkan perusahaan sempat mendatangkan sepuluh aparat kepolisian mendatangi Perusahaan Untuk Membongkar Muatan Avalan dan setelah di bongkar muatan sesuai Dengan Jenis Avalan yang di Muat dan Tonasenya yang susut,” jelas Sarwoedi.
Apabila perusahaan mendatangkan polisi untuk menakut-nakuti dapat menjadi tindakan penyalahgunaan wewenang dan merupakan bentuk intervensi aparat dalam dunia bisnis yang bisa berujung pada sanksi pidana bagi oknum aparat serta perusahaan yang terlibat, serta dapat menyebabkan konflik sosial dan menimbulkan ketidakadilan bagi Karyawan.

Perusahaan mendatangkan belasan aparat Kepolisian pada saat kejadian Sehingga pak Eko Budiyanto merasa ketakutan, tindakan ini dapat merugikan karyawan yang menjadi korban penekanan atau intimidasi. Hal tersebut tidak perlu dilakukan karena perusahaan sudah memiliki keamanan Perusahaan yaitu security. “Untuk sok terapi, agar yang lainnya tidak melakukan hal seperti itu,” jelas Sarwoedi.
Menurut kuasa hukum itu salah, karena sudah ada keamanan di perusahaan (Security). Kenapa harus mendatangkan polisi itulah yang membuat karyawan itu ketakutan dan karyawan ini menuruti perusahaan. Apalagi perusahaan mengancam disuruh mengganti sebesar 35 juta.
Belum lagi, Achmad Chusaini dan M. Robby Susilo yang di PHK tanpa pesangon. Perusahaan beralasan bahwa keduanya tanggung jawab outsourcing.
Menurut kuasa hukum, itu adalah pelanggaran. Karena mereka di kontrak tidak diberikan tembusan kontrak sebagaimana undang-undang.
“Setiap jeda, mereka enggak ada perpanjangan kontrak mereka tidak dikasih uang atau penghargaan,” tambah Sarwoedi.
Sarwoedi menambahkan, pengeluaran ketiga karyawan ini apakah ada uang tali asih atau pesangon yang didapatkan dari ketiga perusahaan. Ketiga karyawan ini belum mendapatkan hak-haknya makanya.
“Sehingga sebagai Kuasa hukumnya yang ditunjuk oleh 3 orang ini berupaya untuk mendapatkan hak-hak mereka,” terangnya.
Dalam memperjuangkan haknya, Eko Budiyanto didampingi penuh oleh advocad Sarwoedi Harahap dan Rekan ke Disnaker Kabupaten Sidoarjo untuk mediasi. Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT Jawa Metalindo Prima Industri belum memberikan keterangan kepada Disnaker. (ebi)