Karyawan Cabut Surat Pengunduran Diri Karena Diancam

Sidoarjo, inilah berita – Tiga karyawan PT Jawa Metalindo Prima Industri menyampaikan keluhan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo atas kekhawatiran mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon.

Dan pada Tanggal 24 Juli 2025 membatalkan putusan Sepihak karena tidak Sesuai Dengan Aturan yang berlaku, Aduan ini ditindaklanjuti oleh kuasa hukum dari advocad Sarwoedi Harahap dan Rekan ke dinas dengan memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi pada Selasa, (09/08/2025).

Namun, upaya mediasi yang dilakukan pertama kali tidak membuahkan hasil yang signifikan. Sehingga undangan ke 2 dari Disnaker Sidoarjo Kemarin, Selasa (09/09/25) di Anggap oleh Legal Perusahaan, Didik Wahono SH MH, hanya Asumsi Asumsi saja.

Tetapi pernyataan tersebut di bantah oleh kuasa hukum tiga karyawan, Sarwoeedi Harahap dan Rekan.

“ini bukan Asumsi-asumsi saja, ini sesuai Fakta Hukum dan Undang undang yang berlaku. Disnaker masih mendengarkan kronologi dari masing-masing untuk melihat kasus ini, karena tergolong kasus itu memang sudah terjadi dalam waktu yang lama,” terang kuasa hukum tiga karyawan, Sarwoedi Harahap, S.E, S.H.

Diketahui, awalnya Eko Budiyanto dan Ahmad Chusani merupakan karyawan tetap PT Jawa Metalindo Prima Industri mengatakan alasan perusahaan memecat dirinya dengan tidak hormat karena dituduh mencuri barang perusahaan.

Akibatnya Eko Budiyanto mengalami strees berat sampai dirawat di Rumah Jiwa setelah mendapat info pemutusan kerja tersebut, ujar Pak Didik Wahono SH, MH.

“Tidak sampai di situ saja, bahkan perusahaan sempat mendatangkan sepuluh aparat kepolisian mendatangi Perusahaan Untuk Membongkar Muatan Avalan. Setelah di bongkar muatan ternyata sesuai dengan jenis avalan yang di Muat dan Tonasenya yang susut,” jelas Sarwoedi.

Belum lagi, Achmad Chusaini dan M. Robby Susilo yang di PHK tanpa pesangon. Perusahaan beralasan bahwa keduanya tanggung jawab outsourcing.

Baca juga  Prestasi KONI Sidoarjo Merosot, Kinerja Pengurus Baru Bakal Dievaluasi Dewan

Menurut kuasa hukum, itu adalah pelanggaran. Karena mereka di kontrak tidak diberikan tembusan kontrak sebagaimana undang-undang.

“Mereka seharusnya sudah menjadi Karyawan PT Jawa Metalindo Prima Industri,” tambah Sarwoedi.

Sarwoedi menambahkan, PHK terhadap Ketiga karyawan ini belum mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang Berlaku.

“Sehingga sebagai Kuasa hukumnya yang ditunjuk oleh 3 orang ini berupaya untuk mendapatkan hak-hak mereka,” terangnya.

Dalam memperjuangkan haknya, Eko Budiyanto (17 tahun) Akhmad Chusaini (17 tahun) dan M. Robby Susilo (3 tahun) didampingi penuh oleh advocad Sarwoedi Harahap dan Rekan ke Disnaker Kabupaten Sidoarjo untuk mediasi.

Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT Jawa Metalindo Prima Industri belum memberikan keterangan kepada Disnaker tentang PP dan PKB perusahaan (Eby)