Wartawati Pasuruan Laporkan Dua Oknum Polisi ke Propam Polda Jatim

Pasuruan, inilah berita – Langkah berani ditempuh wartawati, Ilmiatun Nafia sekaligus korban penganiayaan. Senin (08/09/25) resmi melaporkan dua oknum aparat penegak hukum (APH) ke Bidang Propam Polda Jawa Timur, Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara yang menjerat dirinya.

Dugaan ketidakprofesionalan aparat, manipulasi hukum, hingga tekanan tambahan yang justru dialamatkan kepada dirinya sebagai korban.

Laporan ini juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, termasuk Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, LPSK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI, untuk memastikan pengawasan dan perlindungan hukum

Dalam aduannya, Ilmiatun menegaskan kerugian yang ia alami tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga menyasar nama baik, reputasi profesional, serta bisnisnya.

Ia menuding pemberitaan sepihak dan langkah aparat yang dinilai tidak objektif telah memperparah penderitaannya.

Ilmiatun mengaku sebelumnya menjadi korban penganiayaan pada 14 Maret 2025 di area parkir Polres Pasuruan Kota. Namun, proses hukum yang berjalan disebut penuh tekanan, termasuk upaya pencabutan laporan, saksi tidak relevan, hingga surat panggilan dengan identitas tidak konsisten.

Dua oknum polisi yang dilaporkan masing-masing berinisial M dan DW. Keduanya diduga melanggar prosedur, mulai dari menghadirkan saksi yang tidak memahami perkara hingga memproses laporan opini aliansi wartawan dengan pasal 310–311 KUHP.

Sebagai bukti, pelapor menyerahkan salinan surat panggilan serta dokumentasi dugaan intimidasi di grup WhatsApp, termasuk grup rilis resmi Polres Pasuruan Kota.

Pihak kepolisian yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Polda Jatim menyatakan laporan akan ditindaklanjuti melalui Propam, Irwasda, hingga Dirreskrimum untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.

“Perjuangan saya bukan semata melaporkan dugaan ketidakprofesionalan. Tindakan ini merupakan manipulasi hukum dan tekanan tambahan, yang jelas merugikan saya secara pribadi dan profesional. Saya menuntut proses hukum yang adil, transparan, dan objektif,” tegas Ilmiatun. (Ysuf)

Baca juga  Diduga Lemahnya Pengawasan, Proyek Irigasi di Pasuruan Disoal: Material Batu Sungai Desa Jadi Sasaran Tambang