MAKI Jatim siap laporkan A/R, Aktor Pemotong Dana Hibah Pemprov Jatim ke KPK

Surabaya, inilah berita – Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang turun untuk kepentingan Masjid dan Pondok Pesantren di wilayah Jawa Timur ditengarai menjadi ajang “bancakan” para oknum yang mengiringi turunnya dana hibah Pemprov Jatim tersebut.

Diduga inisial A/R inilah yang memainkan potongan hibah dana Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Masjid dan Pondok Pesantren

Hal ini terungkap dengan jelas ketika tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim turun melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) internal ke beberapa Masjid dan Pondok Pesantren terutama di wilayah Madura, persisnya di Sumenep Madura Jawa Timur.

Sesuai dengan pengakuan beberapa pengurus Masjid dan Lembaga Pondok Pesantren, diketahui bahwa dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Masjid dan Pondok pesantren di wilayah Sumenep Madura Jawa Timur di tahun 2023 mereka menerima bantuan anggaran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sampai ratusan juta rupiah.

Timbul permasalahan ketika Dana hibah tersebut dicairkan,datanglah oknum inisial UBD dari Sumenep yang mengaku sebagai orang yang membantu mereka untuk mendapatkan dana hibah tersebut dan mereka diminta menyerahkan 30% – 50% dari total pencairan tersebut untuk diserahkan kepada UBD dan apabila tidak menyerahkan dana potongan tersebut ,para pengurus Masjid dan Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Sumenep diancam tidak akan pernah lagi menerima dana hibah untuk tahun tahun berikutnya.

Potongan dana hibah sebesar 30 – 50% dari total pencairan dana hibah yang turun ke Masjid dan Pondok Pesantren tersebut disalurkan inisial UBD kepada inisial FR di Pamekasan, sebelum akhirnya mengalir kepada oknum inisial A/R di Surabaya.

Dalam penelusuran yang sangat mendalam selanjutnya dari tim Litbang dan Investjgasi MAKI Jatim, inisial A/R tersebut ditengarai sebagai orang yang memang sangat dekat dengan penguasa di Jawa Timur, sehingga mereka dirasa bebas memainkan perannya termasuk dugaan menerima uang Cash back dari inisial FR di Pamekasan.

Baca juga  Forkompinda, Dampingi Wakil Gubernur Jatim Dalam Peringatan Hari Anak Ke 41 Di LPKA Blitar

Ditengarai juga,bukan hanya diduga memaksa dan meminta fee sebesar 30 – 50% dari total pencairan dana hibah yang masuk. Para oknum tersebut juga mengarahkan kepada pihak penerima hibah, bahwa untuk pekerjaan sesuai proposal pembangunan yang ada, harus dikerjakan oleh CV atau kontraktor pelaksana yang diduga telah disiapkan oleh oknum tersebut.

Dari hasil penelusuran yang. Telah dilakukan Tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim, Alhamdulillah telah berhasil mengantongi sejumlah fakta hukum yang layak untuk menjadi materi pelaporan hukum dalam persiapan berkas pelaporan yang akan dilakukan MAKI Jatim kepada KPK.

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo

“Setelah berkeliling hampir seminggu di wilayah Sumenep dan Madura, tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim sekarang mulai bergerak menyisir beberapa Masjid dan Pondok Pesantren di wilayah Jawa Timur bagian Timur, dan saya dengar, praktik dugaan setor fee potongan dana hibah Pemprov Jatim tersebut ternyata terjadi juga dengan sistem yang sama,”ungkap Heru MAKI, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Provinsi Jawa Timur dan Indonesia Bagian Timur.

Heru MAKI menyampaikan bahwa proses pulbaket internal dari tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim sekarang masih berjalan sampai beberapa pekan ke depan dikarenakan ada potensi bahwa kuat dugaan besaran fee potongan dana hibah yang dinikmati oleh segelintir orang tersebut masuk dalam kategori “Mega Korupsi”.

Dalam penegasannya, Heru MAKI menyampaikan dengan tegas bahwa sesuai hasil penelusuran tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, praktik dugaan korupsi berbasis Cash back atau fee proyek dari pencairan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang masuk ke Masjid dan Pondok Pesantren tersebut TIDAK ADA KORELASI ATAU HUBUNGANNYA DENGAN IBUNDA GUBERNUR JAWA TIMUR.

“Ini harus menjadi catatan bahwa Ibunda Gubernur Jawa Timur sama sekali tidak mengetahui praktik dugaan korupsi tersebut dan tidak juga ada satu SENPUN dari dana fee proyek 30 – 50% tersebut yang diketahui atau masuk ke Ibunda Gubernur Jawa Timur,MOHON INI DIGARIS BAWAHI,” tegas Heru MAKI kepada kontributor media

Baca juga  Bupati Mojokerto Dorong City Branding Berbasis Sejarah Majapahit dalam Forum City Branding Jawa Timur

Heru MAKi menambahkan bahwa keberadaan inisial A/R yang diduga menjadi aktor utama dalam penerimaan fee proyek berbasis dana hibah yang turun ke Pondok Pesantren tersebut tidak ada hubungan kejadian atau irisannya sama sekali dengan Ibunda Gubernur Jawa Timur, terutama dalam hal dugaan “setoran”.

Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga sedang “menunggu” aksi dari sang aktor, berkaitan dengan aliran dan ke siapa saja yang diduga akan menerima fee proyek tersebut setelah diserahkan FR ke A/R.

MAKiNews.com dan beberapa Media lainnya yang merupakan bagian dari Media Online MAKI Jatim secara kelembagaan juga tengah bersiap untuk menandai berita ini sebagai materi dalam kategori LIPUTAN KHSUUS. (ian)