Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Besar : Penganiayaan, Pencurian Hingga Pembunuhan

Pasuruan, inilah berita – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di depan SMP 2 Gondangwetan, Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/9/2025) malam.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Mustofa, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, saat sekelompok orang tidak dikenal diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan.

“Satreskrim telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, terdiri dari tiga orang dari pihak pelapor dan sembilan orang dari pihak pelaku. Penyidik masih akan terus menggali keterangan para pihak dan menambah saksi apabila dibutuhkan,” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 bilah senjata tajam jenis badik

1 batang besi

1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam

1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi merah

1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam kombinasi merah

1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam kombinasi kuning

IPTU Choirul Mustofa menambahkan, kelima tersangka berinisial H, Y, D, S, dan D, yang seluruhnya masih berstatus anak dan masih bersekolah. Karena itu, penyidik tidak melakukan penahanan, namun perkara tetap diproses sesuai aturan hukum.

“Mereka dikenakan perkara pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, serta membawa senjata tajam dan pemukul sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tegas Kasatreskrim.

Selain itu, Satreskrim juga berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Pasuruan Kota terkait kecelakaan lalu lintas yang dialami rombongan pelaku di perempatan Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, usai kejadian (M.Ysf/Udin)

Baca juga  Bungkusan Kopi Kapal Api Berisi Shabu Gegerkan Warga Sragen, Polisi Bergerak Cepat Amankan Barang Bukti