3500 P3K Baru Menerima SK Dari Bupati Rusdi Sutejo

Pasuruan, inilah berita – Jumat (26/9/2025) sore, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 3.665 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi Tahun Anggaran 2024.

Upacara penyerahan dilaksanakan dihalaman Kantor Bupati Pasuruan, Perkantoran Raci diikuti para ASN P3K mengenakan pakaian serba putih-hitam.

Secara simbolis, empat perwakilan P3K, yakni Tawarman (Kecamatan Tutur), Ramandita Ananda (UPT SDN Kedungringin IV Bej), Zakiyah Dewi Amirza (Bagian Kesejahteraan Rakyat), serta Rangga Pasubaya (UOBF Puskesmas Kraton) menerima SK dari Bupati.

Dalam sambutannya, Bupati Rusdi mengungkapkan rasa bangganya sekaligus menitipkan pesan agar seluruh P3K benar-benar menjalankan tugas dengan loyalitas, profesionalisme, dan integritas.

“Selamat kepada semua P3K yang hari ini menerima SK. Saya bangga kepada Panjenengan semua. Mari bekerja dengan disiplin, patuh aturan, dan menjauhi hal-hal yang dilarang. Pegang teguh kode etik ASN,” tegasnya.

Lebih jauh, Mas Bupati mengajak seluruh P3K untuk bersama-sama membangun Kabupaten Pasuruan di berbagai sektor — mulai dari pendidikan, kesehatan, pariwisata hingga pembangunan lainnya — sekaligus mendukung program pemerintah pusat.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga moralitas dan kedisiplinan.

“Saya tidak ingin menandatangani pemecatan pegawai karena indispliner atau moral hazard. Jadi bekerjalah dengan disiplin sesuai aturan,” tandasnya.

Mas Bupati Rusdi, berpesan agar ASN baru ini menjadi aparatur negara yang berakhlak, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Selain itu, ia juga mengingatkan agar selalu bijak bermedia sosial, menjaga kesederhanaan, dan menghindari gaya hidup hedonis.

Terhitung 1 Oktober 2025, seluruh P3K yang menerima SK akan resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak atas gaji serta tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. (M.Yusuf)

Baca juga  Kejaksaan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Kades Rebalas untuk Diaudit Inspektorat