Pemerintah Pusat Pangkas Anggaran TKD 2026, Pembangunan di Sampang Terancam Tersendat

Sampang, inilah berita – Pemerintah Pusat resmi memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam konferensi pers terkait RAPBN 2026.
Tito menyebutkan bahwa besaran TKD tahun depan hanya mencapai Rp 650 triliun, turun sebesar Rp 269 triliun dibanding tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 919 triliun.
Penurunan ini disebabkan sebagian besar dana TKD akan dialihkan ke belanja agenda prioritas pemerintah melalui kementerian lembaga (KL).
Akibatnya, seluruh kepala daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sampang, dipastikan akan menghadapi tantangan berat dalam menjalankan program pembangunan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Fathor Rahman, menyampaikan keprihatinannya atas dampak serius dari pemangkasan ini, khususnya terhadap pelayanan dasar.
“Penurunan TKD yang drastis akan sangat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan layanan publik, apalagi bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah seperti Sampang,” ungkap Fathor, yang akrab disapa Mamang.
Ia menjelaskan, selama ini program pembangunan di Kabupaten Sampang sangat bergantung pada Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan adanya pemotongan TKD, berbagai proyek strategis dipastikan akan terganggu.
Mamang juga menyoroti bahwa masyarakat perlu lebih memahami situasi keuangan ini agar tidak terlalu berharap banyak terhadap program pemerintah daerah.
“Dengan porsi TKD yang anjlok ke titik terendah, masyarakat harus bisa lebih mandiri dan bijak. Tidak semua hal bisa ditangani seperti sebelumnya,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Hurun Ien, mengungkapkan bahwa sekitar Rp 98 miliar dana daerah akan tersedot ke pusat pada tahun 2026. Hal ini tentu akan menyulitkan pengelolaan keuangan daerah.
“Pemangkasan TKD ini menunjukkan arah resentralisasi anggaran yang semakin membatasi kewenangan daerah. Ketika dana banyak terserap ke pusat, ruang gerak pemerintah daerah semakin terbatas,” tutupnya. (M. Ysf)