Diduga Ada “WY” di Balik Pengetapan Pertalite Ilegal di Pasuruan, APH Diminta Bertindak Tegas

Pasuruan, inilah berita – Praktik ilegal pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali terbongkar di Kota Pasuruan. Aktivitas mencurigakan ini terpantau di SPBU Pertamina 54.671.32, Jalan K.H. Hasyim Ashari, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, pada Sabtu (27/09/2025).

Pantauan awak media mendapati sedikitnya empat pengendara motor bertangki besar berulang kali melakukan pengisian BBM secara estafet. Pertalite yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil justru ditimbun dalam jeriken berkapasitas 25 liter, total mencapai 12 jeriken. BBM bersubsidi tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi keuntungan pribadi.

Yang mengejutkan, salah satu pelaku sempat mengaku kepada awak media bahwa dirinya sebelumnya telah “menyetor” kepada seseorang berinisial WY.

“Saya habis banyak, Pak, kemarin ke WY,” ujar pelaku tersebut di depan tim media.

Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya pihak lain yang ikut bermain dalam bisnis ilegal pengetapan BBM. Publik pun bertanya-tanya, siapakah sosok WY? Apakah aparat penegak hukum (APH) yang menyalahgunakan wewenang, ataukah hanya preman yang berwajah “seperti APH”?

Tak lama setelah perbincangan itu, tiga pelaku lain, termasuk seorang perempuan, datang ke lokasi. Mereka tampak gelisah dan tidak nyaman dengan keberadaan awak media yang merekam aktivitas ilegal tersebut.

Praktik ini jelas merugikan negara secara finansial serta membatasi ketersediaan Pertalite bagi masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan.

Masyarakat mendesak aparat terkait untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Penegakan hukum yang cepat dan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera, mengingat aksi pengetapan BBM bersubsidi kerap terjadi dan merugikan kepentingan rakyat.

Penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

▪︎ Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengenai distribusi BBM bersubsidi.

Baca juga  Kapolres Pasuruan Tinjau TKP Ledakan Rumah di Pasrepan

▪︎ Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang secara tegas melarang penimbunan atau penyimpanan BBM tertentu.

▪︎ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan distribusi BBM.

Tim Bratapos bersama media lain akan menelusuri lebih jauh keterlibatan inisial WY dalam jaringan pengetapan BBM bersubsidi ini. Konfirmasi lebih lanjut akan disampaikan dalam pemberitaan berikutnya.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM kepada pihak berwenang agar tidak semakin merugikan kepentingan publik. (M.Ysf)