Anggaran Media Wajo Disorot, Dugaan Pilih Kasih dan Monopoli Kontrak Menguat

Wajo, inilah berita – Sorotan terhadap pengelolaan anggaran media di Kabupaten Wajo semakin menguat. Selain dugaan pilih kasih dalam pembagian kontrak media di DPRD dan Dinas Kominfo, muncul pula persoalan terkait syarat administrasi kerja sama.

Sejumlah pemilik media mengungkap, dalam pengajuan kerja sama di Pemda Wajo, mereka diwajibkan harus terverifikasi Dewan Pers.

Namun faktanya, sebagian media yang justru mendapat kontrak dengan Kominfo Wajo belum terverifikasi secara aktual. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi aturan yang diberlakukan Pemda.

Pernyataan Tegas Dewan Pers
Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah menetapkan verifikasi sebagai syarat mutlak bagi media untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, Polri, maupun TNI.

“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang mewajibkan media harus terverifikasi agar bisa melakukan kemitraan dengan pemerintah daerah. Selama media tersebut berbadan hukum pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999, memiliki penanggung jawab, dan alamat kantor yang jelas, maka sah untuk bekerja sama,” tegas M. Nuh dalam sebuah diskusi bersama pimpinan media di Banjarmasin.

Hal senada ditegaskan Ketua Dewan Persi, Ninik Rahayu, yang menyebut bahwa UU No. 40 Tahun 1999 menjadi dasar utama berdirinya perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujarnya  seperti dikutip dari Tempo.

Pernyataan ini memperkuat posisi bahwa verifikasi Dewan Pers bukanlah syarat mutlak untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

Indikasi Manipulasi Aturan di Daerah
Pernyataan Dewan Pers semakin menegaskan adanya dugaan manipulasi aturan di tingkat daerah.

“Kalau memang syarat verifikasi dijadikan alasan, maka seharusnya berlaku adil untuk semua media. Jangan ada media yang tidak terverifikasi tapi tetap dikontrak dengan nilai besar. Ini bentuk ketidakadilan yang harus diusut,” ujar Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma SH., MH.

Baca juga  Bareskrim Polri Geledah Kantor PT JBS di Citra Land Kendari

Menurut Farid, praktik semacam ini membuka ruang penyalahgunaan wewenang. “Ini bukan hanya soal media yang dirugikan, tetapi juga soal tata kelola anggaran daerah yang tidak transparan. Aparat penegak hukum harus serius menyelidiki kasus ini,” tegasnya. Selasa (30/9/25)

Desakan Transparansi
Polemik syarat verifikasi dan dugaan pilih kasih dalam kontrak media di Wajo menambah panjang daftar persoalan transparansi pengelolaan anggaran publik. Para pemilik media dan pegiat antikorupsi mendesak agar Pemda Wajo dan DPRD membuka data resmi terkait alokasi anggaran media 2022–2024.

“Publik berhak tahu siapa saja media yang mendapat kontrak, berapa nilainya, dan apa dasar hukumnya. Jangan sampai aturan dijadikan tameng untuk menutup praktik monopoli anggaran,” pungkas salah satu penggiat media lokal.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Wajo maupun Dinas Kominfo Wajo belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dan dugaan penyalahgunaan anggaran media tersebut. Publik kini menanti sikap tegas pemerintah daerah dalam menjawab persoalan transparansi anggaran ini. (M.Ysf)