Mediasi Tiga Karyawan PT Jawa Metalindo Prima Industri Gagal, Akan Tempuh Jalur Hukum

Sidoarjo, inilah berita – Proses perselisihan hubungan industrial terkait pemutusan hubungan kerja karyawan yang dilakukan PT. Jawa Metalindo Prima Industri terhadap ketiga karyawan, yaitu Eko Budiarto, Achmad Khusaeni dan M. Robby, memasuki tahap mediasi.

‎Agenda pertemuan mediasi dilakukan di kantor Disnaker Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 10.00 hingga 11.30 WIB dihadiri oleh pihak Mediator dari Disnaker dan pihak Pekerja yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari kantor hukum Sarwoedi Harahap & Rekan.

‎Sayangnya, dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menolak permintaan dari ketiga karyawan. Sehingga mediasi yang dilakukan selama ini bisa dikatakan gagal dalam kesepakatan.

‎Kuasa hukum Sarwoedi Harahap mengatakan, perusahaan telah mengambil keputusan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum karena memutus hubungan kerja ketiga karyawan tanpa persetujuan.

‎Sebelumnya, ketiga pekerja yang dirugikan telah menempuh proses perundingan bipartit dengan didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Sarwoedi Harahap & Rekan. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan bersikukuh pada keputusannya sehingga pertemuan bipartit berakhir dengan tidak ada kesepakatan kedua pihak.

‎Sedangkan pertemuan mediasi yang diharapkan menjadi jembatan untuk karyawan mendapatkan hak-haknya ternyata belum membawa hasil.

‎Sarwoedi Harahap menyayangkan mediasi tidak membuahkan hasil, sehingga akan berlanjut ke proses hukum.

‎“Kita sangat berharap mediasi ini mencapai kesepakatan, agar klien kami dapat segera mendapatkan kepastian hukum terkait proses penuntutan hak-hak mereka sebagai pekerja,” ujarnya usai pertemuan selesai dilaksanakan.

‎Selanjutnya ketiga kliennya akan melakukan upaya hukum lain. Langkah itu ditempuh setelah mediasi tak juga menemui titik temu.

‎Menurut Sarwoedi, tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum lainnya, selain Hukum ketenagakerjaan, seperti dugaan pemerasan karena tuduhan mencuri yang tidak ada bukti kerugiannya. Pelanggaran perusahaan karena tidak ada nya BPJS Ketenagakerjaan.

‎ “Setelah ini kita akan buat laporan ke Polresta Sidoarjo saja, biar nanti bisa periksa kronologi pemerasan dan tuduhan pencurian pada karyawan. Sehingga ada bukti kebenarannya,” katanya.

Baca juga  Polresta Sidoarjo Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di 18 Kecamatan

Dari awal kerja, gaji saya dipotong tiap bulan untuk pembayaran BPJS. Namun, setelah di cek di aplikasi, nama saya tidak terdaftar, ujar salah satu karyawan.

“Jika terbukti karyawan lainnya tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan itu artinya Perusahaan terbukti melanggar dan wajib dikenakan sanksi,” ujar kuasa hukum sarwoedi. (ian)