Bea Cukai dan Pemkot Mojokerto Musnahan Rokok Ilegal

Mojokerto, inilah bertia – Pemerintah Kota Mojokerto bersama dengan Kantor Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap rokok ilegal di wilayah Mojokerto. Pemusnahan ini dipimpin oleh Wakil Wali Kota Mojokerto, dr. Rachman Sidartha Arisandi, dan Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudi Heri Kurniawan, beserta jajaran.

Sebanyak 4.966.768 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Sidoarjo terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Mojokerto. Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki berbagai merek dan jenis, dan tidak memiliki pita cukai yang sah.

Menurut Rudi Heri Kurniawan, Kepala Bea Cukai Sidoarjo, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai barang mencapai Rp 7,37 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,8 miliar. Ia menambahkan bahwa pemusnahan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga sarana edukasi publik untuk menolak barang ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan salah satu upaya kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan cukai. Kami tidak akan toleran terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Mojokerto,” kata Rudi Heri Kurniawan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto, dr. Rachman Sidartha Arisandi, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menekan peredaran barang ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Mojokerto untuk bersama-sama kami dalam menindak peredaran rokok ilegal. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di wilayah Mojokerto,” kata dr. Rachman Sidartha Arisandi.

Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai dan melindungi masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok ilegal. Dalam satu tahun terakhir, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur mencapai Rp 1,9 triliun.

Baca juga  Gus Hadi Konsisten Gelar Khotmil Qur’an di Makam Umum

Pemkot Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo berkomitmen untuk terus menindaklanjuti peredaran rokok ilegal di wilayah Mojokerto dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan cukai. Dengan demikian, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat meningkat. (dyah)