Warga Masyarakat Pasuruan Geram, Dikarenakan Jalan Rusak dan Berdebu Akibat Truk Berukuran Besar

PASURUAN, Inilah berita – Pelanggaran lalu lintas kendaraan bertonase berat dan kelas jalan di Kabupaten Pasuruan kian tak terkendali. Setiap hari ratusan truk milik perusahaan besar seperti pabrik Aqua, pabrik pemecah batu, produsen aspal dingin, hot mix dan tambang Galian C maupun Andesit lalu-lalang di Jalan Raya Gondang Wetan hingga Lumbang Winongan tanpa mematuhi aturan rambu yang sudah jelas diatur dalam peraturan-undangan.

Pantauan Awak Media pada Sabtu 1 November 2025 bersama sejumlah lembaga pemerhati, menunjukkan banyaknya dugaan pelanggaran kendaraan yang melebihi tonase. Pelanggaran kelas jalan kabupaten, minim pengawasan, dan preventif serta penindakan.

Dampak nyata terhadap warga setempat yaitu jalan menjadi rusak dan berlubang. Apalagi lalu lalang kendaraan berat tambang galian C juga terlihat membahayakan pengendara motor yang melintas di jalan tersebut jadi korban kecelakaan akibat aktivitas kendaraan berat.

Menurut warga setempat H Choli bahwa, alih-alih mendapatkan keuntungan bagi perusahaan, hal ini justru menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.

“Kami Seperti Tidak Diaanggap Hidup,” ungkapnya pada Sabtu (01/11/2025).

Menurut penuturannya juga, ia merasa resah akibat kendaraan yang lalu lalang melintas yang kemudian menebarkan debu yang bisa membuat mata menjadi sakit.

“Kalau rakyat kecil salah sedikit langsung ditindak. Tapi truk-truk perusahaan mogok setiap hari tidak ada yang berani menyentuh. Debu masuk ke rumah, anak-anak batuk, kalau hujan banyak yang jatuh karena jalan licin, rasanya seperti kami tidak dianggap,” paparnya.

Sugeng Samiadji Ketua LSM Jawapes Jatim dalam hal ini menganalisis peran pemerintah Kabupaten Pasuruan serta aparat penegak hukum terhadap hal tersebut.

“Apakah hanya dibiarkan sampai korban terlalu banyak akibat jalan rusak tersebut dari truk berukuran besar,” tuturnya.

Ditambahkan Sugeng, dimana saat itu termasuk menggelar unjuk rasa pada 30 Oktober 2025 kemarin, terkait perusahaan Aqua yang diduga melanggar aturan.

Baca juga  Wujudkan Solidaritas Polsek Prigen Sambangi Koramil dan Serahkan Tumpeng HUT TNI ke 80

“Kami juga mengirimkan surat laporan pelanggaran tonase dan pelanggaran kelas jalan ke Mabes Polri, ditembuskan ke perusahaan perusahaan terkait yang ada, lebih dari dua puluh perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Gondang Wetan dan Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

Ia menyebut jika pemerintah tidak berani menindak, maka publik patut mempublikasikan adanya kepentingan tertentu.

“Ini kejahatan lingkungan dan kejahatan lalu lintas yang merugikan rakyat. Jalan dibuat pakai uang negara, tapi dihancurkan pengusaha. Aparat dan pemerintah jangan pura-pura tidak melihat. Kalau aturan tidak ditegakkan, itu namanya pembiaran terstruktur,” katanya.

Di waktu yang sama H Deny Yanuar Pemerhati Lingkungan dan Kebijakan Publik juga menjelaskan, bahwa ini bukan lagi pelanggaran tetapi kejahatan ekologis.

“Yang rusak bukan hanya jalan, tapi ekosistem. Banyak tambang yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap, tidak reklamasi, tidak ada amdal dan berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi. Itu jelas di bawah UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang,” terang Deny.

Ia juga menegaskan bahwa aturan tonase dan kelas jalan di kabupaten sudah jelas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Permenhub No. PM 60 Tahun 2019 tentang Kelas Jalan dan Batasan Muatan.

Jika kendaraan melebihi tonase dan menyebabkan kerusakan, kata Deny maka ada tanggung jawab hukum dan ganti rugi. Ia juga menyebut bahwa pelanggaran beruntun ini sudah masuk kategori Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup.

“Seharusnya bisa diproses pidana,” tegas Deny.

Sejak diterbitkannya berita ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Eka belum memberikan jawaban terkait hal ini. (Ysf)