Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, ASN Pemkot Pasuruan Ditahan Polres Probolinggo Kota

PROBOLINGGO, inilah berita – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur mengguncang lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan berinisial B ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo Kota atas pencabulan anak di bawah umur.
Kasus memalukan ini terungkap setelah F, orang tua korban, melaporkan B ke Polres Probolinggo Kota.
Setelah mengetahui peristiwa tersebut, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, mengatakan B saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Benar, tersangka berinisial B sudah kami tahan. Korbannya satu orang, warga Probolinggo, masih di bawah umur,” tegas Zaenal, Senin (3/11/2025).
Zaenal menjelaskan, B disangka melakukan tindakan cabul kepada korban hingga terjadi persetubuhan.
“Modusnya dengan bujuk rayu dan tipu daya. Setelah korban termakan rayuannya, pelaku melakukan perbuatan persetubuhan,” ungkapnya.
B dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka sudah ditahan dan kami masih melakukan pendalaman,”
Kasus ini mencoreng citra ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparatur negara agar menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas publik. (Ysf)


