Minimnya Pengawasan pada Proyek Rehabilitasi SDN Karangsentul I, Diduga Abaikan Standar Teknis Pemerintah

PASURUAN, inilah berita – Pelaksanaan proyek Belanja Modal Rehabilitasi Utilitas di SDN Karangsentul I, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil pemantauan tim media di lapangan, pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 199.286.810,16 tersebut dinilai minim pengawasan dan tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan teknis pekerjaan konstruksi pemerintah.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Putra Perdana dan diawasi oleh CV. Best Engineering, dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender (20 Oktober 2025 s/d 18 Desember 2025), terlihat dilakukan tanpa pengawasan intensif dari pihak konsultan maupun dinas terkait.
Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa pengawas proyek jarang hadir di lapangan, sehingga pelaksanaan pekerjaan berlangsung tanpa arahan teknis yang memadai.
Lebih ironis, hasil pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pekerjaan adukan semen dilakukan secara manual tanpa menggunakan molen (mesin pengaduk beton).
Padahal, menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) 7394:2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, serta SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, adukan beton harus dibuat dengan komposisi dan pencampuran yang merata menggunakan alat mekanis (molen) untuk menjaga kualitas dan kekuatan struktur.
Penggunaan alat manual sangat berisiko menimbulkan ketidakseimbangan campuran semen, pasir, dan air, sehingga mutu beton tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pekerjaan konstruksi bangunan negara wajib memenuhi kaidah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keandalan struktur.
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 74 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak dan standar teknis yang berlaku.”
Minimnya pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan tanpa molen ini menjadi bukti lemahnya kontrol dari konsultan pengawas dan pihak pelaksana terhadap standar mutu yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut dapat mengakibatkan hasil pekerjaan tidak tahan lama dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Diharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan sebagai penanggung jawab kegiatan segera melakukan evaluasi lapangan dan menegur pihak terkait agar pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan aturan konstruksi yang berlaku. (Ysf)


