Tujuh Pemuda Diduga Tewas Usai “Uji Coba” Miras Tahun Baru

MALANG, inilah berita  – Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, diguncang tragedi mematikan yang diduga akibat konsumsi minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak tujuh pemuda dilaporkan meninggal dunia setelah menggelar pesta miras jenis Anggur Merah Gold yang diduga palsu atau dioplos, pada Sabtu hingga Minggu (14–15/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, miras tersebut dibeli dari sebuah toko di sekitar Pasar Pakis. Mirisnya, para korban sengaja membeli minuman tersebut sebagai bentuk “uji coba” kualitas barang menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026.

Informasi dari lapangan menyebutkan total ada tujuh korban jiwa. Tiga orang sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong, sementara empat lainnya meninggal di desa yang berbeda di wilayah Pakis.

“Tiga pemuda dari Bunut, empat lainnya dari desa lain. Mereka memang sedang pesta miras,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Namun, pihak kepolisian memberikan data awal yang berbeda. Kapolsek Pakis, AKP Suyanto, S.A.P., M.H., menyatakan pihaknya tengah melakukan klarifikasi terkait jumlah pasti korban meninggal.

“Masih kami dalami. Informasi awal ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Data awal yang kami terima korban meninggal tiga orang, bukan tujuh, sehingga masih perlu klarifikasi lebih lanjut,” tegas AKP Suyanto.

Hingga saat ini, belum ada pihak keluarga yang melapor secara resmi ke kepolisian karena masih dalam suasana duka yang mendalam. Meski demikian, Polsek Pakis telah bergerak melakukan pendalaman kasus dan mencari tahu asal-usul miras yang merenggut nyawa tersebut.

Tindak Lanjut Polisisaat ini masih melakukan pendalaman TKP di dua lokasi berbeda guna mencari barang bukti sisa miras.

Lantas merazia Miras Ilegal dengan menyisir toko-toko yang diduga menjual miras tanpa izin atau miras palsu.

Baca juga  Jelang Ramadhan, Ditlantas Polda Jatim Petakan Blackspot dan Rawan Bencana di Malang

Apabila ditemukan miras tersebut, polisi mengancam akan menutup permanen usaha yang terbukti menjual miras ilegal yang membahayakan nyawa masyarakat.

Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya miras oplosan atau ilegal yang tidak terjamin keamanannya. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas pesta miras, terutama menjelang perayaan tahun baru, dan segera melapor jika menemukan toko yang mengedarkan miras mencurigakan. (Yusuf)