Aneh, Lansia di Bangilan Hidup Menumpang, Tapi Tak Layak Mendapat Bantuan PKH

KOTA PASURUAN, inilah berita – Potret buram akurasi data kemiskinan kembali mencuat di Kota Pasuruan. Mutmainah (63), seorang janda lanjut usia, terpaksa menelan pil pahit setelah dinyatakan tidak layak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) meski kondisinya sangat memprihatinkan.
Mutmainah, yang tinggal di RT 01/RW 03, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, hanya menumpang hidup di rumah saudaranya tanpa memiliki aset maupun penghasilan tetap. Kondisi fisiknya kian menurun, penglihatannya kabur, dan ia sering sakit-sakitan.
Akar masalah diduga kuat berasal dari klasifikasi Desil 6 yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang mengkategorikan Mutmainah sebagai kelompok masyarakat menengah ke atas yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan dasar dan tambahan.
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kelurahan Bangilan, Ifah, mengungkapkan bahwa proses verifikasi dan validasi (verval) pihak terkait tidak melibatkan pihak PSM yang lebih memahami kondisi riil di lapangan.
“Informasi yang kami terima, Ibu Mutmainah dinyatakan masuk kategori Desil 6 oleh BPS, sehingga otomatis bantuan tidak turun. Saat proses verifikasi, kami (PSM) tidak dilibatkan atau diminta mendampingi untuk memberikan gambaran kondisi yang sebenarnya,” jelas Ifah. Selasa (23/12/25)
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Pasuruan untuk meninjau ulang metodologi, melakukan verifikasi faktual, dan mempercepat proses sanggahan untuk kategori lansia rentan
“Sangat ironis ketika seorang lansia sebatang kara yang menumpang hidup justru diverifikasi berdasarkan standar rumah milik orang lain,” kata salah seorang warga.
Pemerintah Kota Pasuruan diminta untuk segera mengambil tindakan untuk memperbaiki sistem pendataan dan memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran. (Yusuf)


