Pasca Banjir Kamis Malam, Warga Bokwedi Blandongan Dibiarkan Hadapi Lumpur Pascabanjir

Kota Pasuruan, inilah berita —Banjir yang terjadi pada Kamis malam, 9 Januari 2026, meninggalkan dampak serius di lingkungan Bokwedi, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, serta sepanjang Jalan Ir. H. Juanda. Namun ironisnya, hingga pasca air surut, lumpur tebal yang menutup jalan dan permukiman warga dibiarkan tanpa penanganan maksimal dari Pemerintah Kota Pasuruan.

Pantauan di lapangan menunjukkan, lumpur bekas banjir mengering dan berubah menjadi debu yang beterbangan saat aktivitas lalu lintas berlangsung. Kondisi ini tidak hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga menimbulkan ancaman kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Warga mengaku harus membersihkan lingkungan secara swadaya, tanpa dukungan alat maupun personel dari OPD terkait.

Minimnya kehadiran pemerintah pascabencana menuai kritik keras dari aktivis hukum Indometro, Edy Sofyan. Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian struktural yang tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan teknis semata.

“Ini bukan sekadar lumpur yang tidak dibersihkan, tetapi indikasi lemahnya sistem kebijakan penanganan pascabencana. BPBD, DLH, dan Dinas PUPR seharusnya langsung bergerak begitu banjir surut. Ketika warga Bokwedi dan sepanjang Jalan Ir. H. Juanda dibiarkan, maka ini patut diduga sebagai pembiaran,” tegas Edy Sofyan.

Menurutnya, kejadian ini menunjukkan tidak adanya evaluasi kebijakan kebencanaan yang serius, meski banjir merupakan persoalan berulang. Ia juga menyoroti peran pengawasan yang dinilai tumpul.

“DPRD Kota Pasuruan tidak boleh diam. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara nyata, bukan hanya rapat dan pernyataan normatif. Inspektorat juga wajib turun tangan melakukan audit kinerja OPD terkait. Jika ditemukan kelalaian, harus ada rekomendasi sanksi administratif,” lanjutnya.

Edy menegaskan, pembiaran pascabencana berpotensi melanggar hak dasar masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Jika kondisi ini terus berulang, menurutnya, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin runtuh.

Baca juga  Kapolsek Prigen Jadi Komandan Upacara di SMKN 1 Prigen, Ajak Siswa Cegah Kenakalan Remaja dan Jauhi Narkoba

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Pasuruan maupun OPD terkait mengenai keterlambatan penanganan lumpur pascabanjir di wilayah tersebut.
TUNTUTAN RESMI MASYARAKAT BOKWEDI & JALAN IR. H. JUANDA
Sebagai bentuk sikap kolektif, masyarakat menyampaikan tuntutan resmi sebagai berikut:
Pembersihan lumpur pascabencana secara menyeluruh dan segera di lingkungan Bokwedi dan sepanjang Jalan Ir. H. Juanda oleh OPD terkait.

Pemanggilan dan evaluasi terbuka oleh DPRD Kota Pasuruan terhadap BPBD, DLH, dan Dinas PUPR atas lemahnya respons pascabencana.
Audit kinerja oleh Inspektorat Kota Pasuruan, termasuk penelusuran SOP penanganan banjir dan pascabencana.
Pembentukan sistem respons cepat pascabencana yang terukur dan transparan, lengkap dengan penanggung jawab lapangan.

Penyampaian hasil evaluasi dan audit kepada publik, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi.

Masyarakat menegaskan, tuntutan ini bukan sekadar kritik, melainkan peringatan keras agar pemerintah daerah tidak terus-menerus abai terhadap keselamatan dan kesehatan warganya. (Yusuf)