Terapkan KUHAP Baru, KPK Hentikan Penampilan Tersangka di Konferensi Pers

JAKARTA, inilah berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan praktik menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara korupsi. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menitikberatkan perlindungan hak asasi manusia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perubahan pola konferensi pers tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang baru, khususnya asas praduga tak bersalah.

Menurut Asep, tidak ditampilkannya tersangka dalam penyampaian informasi kepada publik bukan berarti KPK mengurangi transparansi penanganan perkara, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah mulai menyesuaikan diri dengan KUHAP yang baru. Salah satu implikasinya adalah tidak lagi menghadirkan tersangka dalam konferensi pers,” kata Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Ia menegaskan, KUHAP terbaru secara jelas mengatur perlindungan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum, termasuk mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Keterangan tersebut disampaikan KPK bersamaan dengan pengumuman penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di sektor perpajakan. Perkara itu terkait dugaan penerimaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dengan rentang waktu perkara pada periode 2021–2026.

KPK memastikan, meski tanpa menampilkan tersangka ke hadapan publik, langkah penindakan terhadap praktik korupsi tetap dilakukan secara tegas, profesional, dan akuntabel sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (Mr.Machmud)

Baca juga  Bersatu Pulihkan Negeri: Latsitardus 2026 Hadirkan Aksi Nyata untuk Masyarakat Aceh Tamiang