Dugaan Penyimpangan Solar di Pasuruan Diklarifikasi, Perusahaan Tegaskan Truk Tangki Tidak Sedang Distribusi

PASURUAN, inilah berita — Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang menyeret sebuah truk tangki di wilayah Kabupaten Pasuruan mendapat klarifikasi dari pihak perusahaan pemilik kendaraan. Manajemen menegaskan bahwa truk tersebut tidak sedang melakukan aktivitas pengangkutan BBM saat peristiwa berlangsung.
Truk tangki berwarna biru-putih dengan identitas PT Sri Karya Lintas Sindo sebelumnya terlihat berada di kawasan Jalan Kyai Sepuh, Desa Gentong, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (6/1/2026). Keberadaan kendaraan tersebut sempat menjadi sorotan setelah disebut tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan ketika dimintai keterangan oleh awak media.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT Sri Karya Lintas Sindo menyampaikan bahwa kendaraan yang dimaksud dalam kondisi kosong dan baru selesai menjalani perbaikan di bengkel. Perusahaan memastikan tidak ada kegiatan distribusi BBM, baik bersubsidi maupun non-subsidi, pada saat kejadian.
“Truk tangki tersebut tidak membawa muatan apa pun dan tidak sedang menjalankan penugasan distribusi. Dengan demikian, tidak terdapat dokumen pengangkutan karena memang tidak ada aktivitas pengiriman,” ujar manajemen perusahaan dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Perusahaan menjelaskan bahwa dokumen Loading Order (LO) dan Delivery Order (DO) hanya diterbitkan apabila terdapat penugasan resmi pengangkutan BBM dari depo menuju SPBU atau lokasi tujuan yang sah. Ketiadaan dokumen tersebut dinilai sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku.
Terkait kepatuhan regulasi, PT Sri Karya Lintas Sindo menyatakan seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga menilai bahwa dugaan pelanggaran yang beredar masih memerlukan pembuktian dan verifikasi oleh instansi berwenang.
Mengenai interaksi di lapangan, perusahaan mengakui adanya miskomunikasi antara pengemudi kendaraan dan awak media. Namun ditegaskan bahwa pengemudi tidak memiliki kewenangan untuk memperlihatkan dokumen operasional kepada pihak di luar aparat penegak hukum atau instansi terkait.
Di sisi lain, pengamat pers menekankan pentingnya penerapan etika jurnalistik dan kepatuhan hukum dalam proses peliputan. Meskipun wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kewenangan pemeriksaan kendaraan dan dokumen tetap berada pada aparat berwenang.
“Wartawan dapat melakukan konfirmasi dan wawancara, namun tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kendaraan atau melakukan pemeriksaan dokumen di jalan,” ujar pengamat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pertamina maupun instansi terkait yang menyatakan adanya pelanggaran dalam peristiwa tersebut. PT Sri Karya Lintas Sindo menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila diminta oleh pihak berwenang dan berharap pemberitaan dipahami secara objektif dan berimbang (red)


