Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 31,62 Gram Sabu

Surabaya, inilah berita – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan total barang bukti seberat 31,62 gram. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Jalan Bogen, Surabaya.
Tersangka utama berinisial SR (58), warga Jalan Bogen Surabaya, ditangkap sebagai bandar. Selain SR, petugas juga mengamankan tiga tersangka lain masing-masing berinisial NH (25), BP (35), dan AF (20), yang seluruhnya berdomisili di wilayah yang sama.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H.dari tangan tersangka SR, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram, satu unit timbangan digital merk HARNIC, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp500.000, satu buah skrop sedotan warna kuning, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh SR dari seseorang berinisial RA (DPO). Narkotika itu kemudian dipaketkan ulang menjadi beberapa klip kecil untuk diedarkan.
“Tersangka SR diketahui telah beberapa kali memperoleh sabu, yakni pada awal Desember 2025 sebanyak 1 gram, pertengahan Desember 2025 sebanyak 3 gram, dan terakhir sebanyak sekitar 30 gram saat penangkapan,” kata AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H.
Setiap gram sabu yang berhasil diedarkan, tersangka SR memperoleh keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp400.000. Narkotika tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor, dan akan diambil saat ada pembeli.
Diketahui pula bahwa SR merupakan residivis kasus narkotika, yang pada tahun 2011 pernah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan bebas pada tahun 2014.
Sementara itu, tersangka NH, BP, dan AF diketahui membeli sabu dari SR secara patungan seharga Rp150.000. Ketiganya telah menjalani tes urine oleh Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan hasilnya positif mengandung methamphetamine.
“Mereka diketahui mengonsumsi sabu bersama-sama pada Kamis, 22 Januari 2026, di sebuah rumah di Jalan Bogen Surabaya,” terang Kasat Narkoba saat Konferensi Pers.
Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka NH, BP, dan AF dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan turut serta dalam tindak pidana narkotika.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus, menelusuri jaringan pemasok, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Untuk tersangka pengguna, akan dilakukan asesmen terpadu (TAT) di BNN Kota Surabaya,” ungkapnya. (ian)


