Diduga Selewengkan Solar Subsidi, SPBU 54.622.08 Lamongan Disorot

Lamongan, inilah berita – Awak media kembali menemukan dugaan penyelewengan solar bersubsidi. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Januari 2026 di SPBU 54.622.08 yang beralamat di Jalan Kaloharjo, Desa Sidoharjo, Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan.

Saat melakukan pengisian BBM, awak media melihat sejumlah jerigen berjejer di salah satu KBU. Setelah dilakukan pemantauan, operator SPBU terlihat mengisi jerigen dengan solar bersubsidi.

Awak media kemudian membuntuti kendaraan pengangkut solar tersebut. Sopir bernama Galih sempat berdalih solar digunakan untuk bahan bakar combine. Namun di atas mobil pikap berpelat nomor S 9475 S ditemukan 25 jerigen berisi 25 liter dan 9 tong berisi 30 liter, sehingga alasan tersebut diragukan.

Sopir akhirnya mengakui bahwa pengambilan solar dilakukan atas perintah oknum bernama Ekik, yang disebut bertindak atas arahan Catur. Solar tersebut diduga disetorkan kepada PT. Lautan Dewa Energi (LDE) milik Aba Alwan, perusahaan yang bergerak di bidang transportir dan solar industri.

Menurut keterangan sopir, pengambilan solar dilakukan tanpa barcode resmi, dengan alasan barcode dipegang oleh atasan. Dalam sehari, pengambilan bisa dilakukan dua kali, dengan jumlah mencapai sekitar 1,5 ton, dan ditimbun di sebuah gudang di Dusun Dampit, Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan Kota.

Aktivitas ini diduga kuat merugikan negara dan masyarakat karena solar subsidi yang seharusnya untuk konsumen tertentu justru dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Diduga terdapat kerja sama antara pihak SPBU dengan penimbun BBM subsidi. Oleh karena itu, awak media mendorong Aparat Penegak Hukum, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera melakukan penindakan tegas agar menimbulkan efek jera.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi guna memperoleh keterangan yang berimbang….Bersambung. (Jion)

Baca juga  Satpolairud Polres Gresik Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Waspadai Cuaca Ekstrem