Pelanggar Aturan Imigrasi, Dua WNA Tiongkok di Kediri Dideportasi
KEDIRI, inilah berita – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Kedua WNA berinisial QM dan LQ tersebut dikenai tindakan administratif karena terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Deportasi ini dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026 melalui Bandar Udara Juanda, Surabaya. Sebelumnya,…


