MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Dipisah, Jeda Paling Singkat 2 Tahun

Jakarta, inilah berita| Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun, atau paling lama dua tahun dan enam bulan. Pemilu nasional yang dimaksud antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD…

Read More