Kajati Jatim Bongkar Skandal “Pungli” Izin ESDM Jatim

SURABAYA, inilah berita – Skandal dugaan korupsi di tubuh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur akhirnya terkuak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar praktik yang diduga menjadi rahasia umum, di mana izin usaha diperlambat bagi pihak yang tidak membayar, dan dipercepat bagi yang bersedia “menyetor”.

Pengungkapan ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan cermin rapuhnya integritas pelayanan publik di sektor strategis yang menyangkut investasi dan pengelolaan sumber daya alam.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim bergerak senyap sejak menerima laporan dari masyarakat, terutama pelaku usaha yang merasa dipersulit meski telah memenuhi seluruh persyaratan administratif. Dugaan tersebut kini terbukti bukan sekadar keluhan, melainkan bagian dari pola praktik yang terstruktur dan sistematis.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan secara tertutup hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sejak 14 April 2026, penyidik melakukan penggeledahan di kantor ESDM Jatim dan sejumlah lokasi lain. Hasilnya, modus operandi yang digunakan mulai terurai jelas. Praktik ini bekerja dengan cara memperlambat proses bagi pemohon yang tidak kooperatif secara finansial dan sebaliknya mempercepat izin bagi yang bersedia membayar.

Ironisnya, praktik ini jelas menabrak sistem resmi berbasis digital seperti Online Single Submission (OSS) yang seharusnya menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Tarif “Jasa” Mencapai Ratusan Juta
Nilai pungutan yang dipatok pun tidak main-main. Untuk sektor pertambangan, biaya percepatan diduga berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara pengajuan izin baru bisa mencapai Rp200 juta. Bahkan untuk izin air tanah saja, pungutan disebut berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Baca juga  Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

Lebih mencengangkan, uang hasil praktik tersebut diduga tidak hanya berhenti pada satu pihak, melainkan mengalir dan dibagi dalam rantai birokrasi—mengindikasikan adanya pola yang terorganisir, bukan sekadar penyimpangan individu.

3 Tersangka, Rp2,36 Miliar Disita
Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dari internal ESDM Jatim, termasuk pejabat struktural. Ketiganya diduga memiliki peran aktif dalam praktik pemerasan terhadap pemohon izin.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita aset dan uang dengan total sekitar Rp2,36 miliar, baik dalam bentuk tunai maupun saldo rekening. Nilai tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ini telah berlangsung dalam skala besar. Para tersangka kini telah ditahan guna kepentingan penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti.

Meski baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jatim membuka kemungkinan adanya nama-nama baru yang terlibat. Hal ini mengindikasikan bahwa penyidikan masih jauh dari kata selesai dan jaringannya diduga masih sangat luas.

Alarm bagi Reformasi Birokrasi
Kasus ini menjadi alarm keras bagi reformasi birokrasi, khususnya dalam sektor perizinan yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku usaha. Digitalisasi melalui sistem OSS terbukti belum cukup efektif jika mentalitas aparat masih membuka celah praktik rente ekonomi.

Kejati Jatim pun mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan praktik serupa, dengan jaminan perlindungan hukum sebagai korban. Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat iklim investasi dan menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha.

Kini publik menunggu, sejauh mana aparat penegak hukum berani membongkar jaringan di balik skandal ini secara tuntas dan transparan. (ian)