MAKI Jatim: Temuan Audit BPK Rp259 M di RSUD Dr Soetomo Harus Ditindaklanjuti, Bukan Langsung Dipidanakan

Surabaya, inilah berita – Koordinator Wilayah Jawa Timur Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan bahwa temuan audit senilai Rp259 miliar dalam laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap RSUD Dr. Soetomo harus dipahami sebagai rekomendasi perbaikan, bukan dasar langsung untuk proses hukum.

Ketua MAKI Jatim, Heru Satryo, menyampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK bersifat administratif dan menjadi pijakan awal bagi instansi terkait untuk melakukan pembenahan.

“Laporan audit BPK adalah bentuk rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti. Itu bukan putusan hukum atau dasar otomatis untuk pelaporan pidana,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi temuan tersebut. Menurutnya, potensi persoalan hukum baru dapat muncul apabila tidak ada tindak lanjut dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh BPK.

MAKI Jatim juga mengkritisi berkembangnya narasi publik yang dinilai terlalu dini mengarah pada tudingan hukum. Heru menyebut, pendekatan berbasis asumsi justru berisiko menyesatkan opini publik dan mengganggu proses klarifikasi yang sedang berjalan.

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan bahwa publik perlu memahami secara utuh fungsi audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menekankan bahwa angka temuan sekitar Rp259 miliar bukanlah sebuah “putusan”, melainkan catatan korektif yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Audit BPK adalah instrumen untuk memperbaiki tata kelola, bukan alat untuk langsung menghukum,” tegas Heru.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi setiap temuan. Menurutnya, berkembangnya opini yang langsung mengarah pada dugaan pelanggaran hukum tanpa menunggu proses tindak lanjut merupakan penyederhanaan yang berpotensi menyesatkan publik.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa temuan audit baru berpotensi menjadi persoalan hukum apabila rekomendasi yang diberikan tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam konteks ini, MAKI memastikan bahwa manajemen RSUD Dr Soetomo telah mengambil langkah-langkah konkret sesuai arahan BPK.

Baca juga  Ramadan Berkah, Kapolda Jatim Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Elemen Masyarakat

Sebelumnya, audit BPK Jawa Timur memang mencatat sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan rumah sakit tersebut. Namun, temuan itu juga disertai rekomendasi perbaikan sebagai bagian dari proses normal dalam sistem pengelolaan keuangan negara.

Dari internal RSUD Dr Soetomo, pihak humas dan bidang hukum menyampaikan bahwa proses tindak lanjut tengah berjalan, bahkan sebagian telah diselesaikan. Hal ini menunjukkan bahwa manajemen tidak mengabaikan hasil audit, melainkan menanganinya secara bertahap dan sesuai prosedur.

MAKI Jatim turut menyoroti kecenderungan berkembangnya narasi publik yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan. Heru menyayangkan adanya pihak-pihak yang membangun opini berbasis asumsi tanpa menunggu hasil resmi dari proses evaluasi yang masih berlangsung.

Ia menegaskan bahwa peran NGO dan LSM seharusnya difokuskan pada pengawasan berbasis data, seperti meminta klarifikasi langsung kepada BPK Jawa Timur terkait progres tindak lanjut, bukan justru memperkeruh situasi dengan opini yang belum terverifikasi.

“Ayo kita kawal bersama berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tandasnya.

Di sisi lain, MAKI juga mendorong manajemen RSUD Dr Soetomo untuk terus meningkatkan transparansi dengan menyampaikan perkembangan tindak lanjut secara terbuka kepada publik. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus meredam spekulasi yang berkembang.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam sistem keuangan negara, audit memiliki fungsi utama sebagai alat koreksi dan penyempurnaan tata kelola.

Kesalahan dalam memahami fungsi tersebut berpotensi menimbulkan distorsi informasi yang merugikan institusi maupun publik.

Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat dituntut lebih cermat dalam memilah antara fakta, proses, dan opini. Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun dari persepsi semata, melainkan dari transparansi, akuntabilitas, dan komitmen nyata terhadap perbaikan. (ian)