MAKI Jatim Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Rp151,2 Miliar

LAMONGAN, inilah berita – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang menelan anggaran sebesar Rp151,2 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamongan periode 2017–2019, terus bergulir.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur kini secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada penahanan tiga tersangka yang sudah ada, melainkan mengembangkan penyidikan hingga menyentuh pihak-pihak yang memegang posisi strategis saat proyek tersebut berjalan.

Desakan ini disampaikan menyusul penetapan status tersangka dan penahanan terhadap tiga orang, yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Hariyanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III PT Adhi Persada Gedung.

Sementara itu, Muhammad Yanuar Marzuki yang juga terlibat dalam manajemen proyek belum dapat ditahan lantaran tidak hadir dalam proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp35 miliar.

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh hanya berhenti di tingkat pelaksana teknis atau kontraktor semata.

Menurutnya, sebuah proyek strategis bernilai ratusan miliar rupiah mustahil berjalan tanpa adanya persetujuan, koordinasi, maupun pengawasan dari pejabat-pejabat yang memiliki wewenang lebih tinggi dalam struktur pemerintahan daerah.

“MAKI Jatim meminta KPK mengusut secara menyeluruh dan transparan. Kami menilai pendalaman harus dilakukan terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, baik pejabat teknis maupun pimpinan daerah yang menjabat saat itu,” ujar Heru, Rabu (3/6/2026).

Salah satu nama yang menjadi sorotan khusus dari MAKI adalah Kartika Hidayati, mantan Wakil Bupati Lamongan periode 2016–2021 yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen Bank UMKM Jawa Timur.

Baca juga  Polres Blitar Pantau Pangkalan LPG, Antisipasi Kelangkaan Gas Melon di Bulan Ramadan

MAKI memandang posisi Kartika saat proyek berlangsung sangat relevan untuk dikaji lebih dalam oleh penyidik mengingat kedudukannya sebagai salah satu pemegang kekuasaan eksekutif di daerah pada masa itu.

Pihak MAKI juga menyoroti data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Kartika Hidayati per Maret 2025 untuk pelaporan tahun 2024. Dalam dokumen tersebut, Kartika tercatat memiliki total kekayaan mencapai sekitar Rp29,8 miliar, yang terdiri dari berbagai aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur.

“Seluruh data dan informasi terkait penyelenggara negara menjadi bahan yang sangat penting untuk didalami penyidik jika memang berkaitan dengan aliran dana atau konstruksi perkara ini,” tambah Heru.

Selain menelusuri keterlibatan pejabat, MAKI juga meminta KPK untuk menelusuri jejak aliran kerugian negara yang mencapai Rp35 miliar tersebut secara rinci. Berbagai fakta yang sempat terungkap dalam persidangan mengenai dugaan pemberian gratifikasi kepada pihak yang memiliki kedekatan dengan proyek, dinilai harus ditindaklanjuti dengan penelusuran yang lebih tajam dan mendalam.

“KPK memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mengurai benang kusut aliran dana ini. Kami ingin memastikan kasus ini tuntas, tidak ada yang terlindungi, dan tidak menyisakan tanda tanya besar di mata masyarakat,” tegas Heru.

Sebagai bentuk dukungan sekaligus pengawasan publik, MAKI Jawa Timur berencana akan datang langsung ke kantor KPK dalam waktu dekat untuk menyampaikan aspirasi ini secara resmi. Mereka menuntut komitmen penegakan hukum yang tegas, di mana siapa pun yang terbukti terlibat, mengetahui, atau menikmati hasil korupsi tersebut harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan pintu pengembangan kasus masih terbuka luas apabila ditemukan alat bukti yang kuat dan baru. (ian)