Korupsi Rampas Hak Rakyat: MAKI Jatim Desak Transparansi Anggaran Proyek dan Pengadaan Barang

Surabaya, inilah berita – Korupsi bukan sekadar soal angka yang tertera di laporan keuangan, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat yang seharusnya kembali dalam bentuk pembangunan yang bermanfaat dan pelayanan publik yang layak. Ketika dugaan penyimpangan anggaran muncul, pengawasan aktif dari masyarakat menjadi pilar penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Merespons hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur bersama Gerakan Masyarakat Pengawal Aset Rakyat (GEMPAR) Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa damai pada Rabu (22/07/26) pukul 10.00 WIB. Aksi berlangsung di dua titik strategis, yakni Kantor BPBD Provinsi Jawa Timur di Jalan Jenderal S. Parman, Waru, Sidoarjo, serta Kantor Pusda Provinsi Jawa Timur.

Dalam aksinya, massa menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan spillway (bendung pelimpah) di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 ini memiliki nilai sekitar Rp15,6 miliar.

MAKI Jatim menyoroti fakta bahwa proyek tersebut dilaporkan sudah mengalami kerusakan pada 13 Desember 2025, namun justru pembayaran sebesar 80 persen dari total nilai kontrak telah dicairkan kepada pelaksana pekerjaan pada 22 Desember 2025. Oleh karena itu, seluruh tahapan administrasi, pelaksanaan pekerjaan, hingga mekanisme pencairan anggaran diminta untuk diaudit dan diperiksa secara menyeluruh sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kedua, aksi ini juga mendesak pengusutan mendalam terhadap dugaan praktik cashback dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur. Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satryo, menegaskan bahwa meskipun BPBD memiliki tugas krusial dalam penanganan kedaruratan bencana, setiap proses pengadaan tetap harus berjalan terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga  HUT ke-80 Korps Brimob Polri Kapolda Jatim Tegaskan Profesionalisme dan Humanisme

“Kami memahami tugas pokok dan fungsi BPBD. Namun seluruh proses pengadaan barang dan jasa harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, tidak boleh ada pengecualian,” tegas Heru.

Pihak MAKI juga telah meminta Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Jawa Timur bersedia melakukan audiensi untuk menjelaskan mekanisme pengadaan yang dipersoalkan. Sayangnya, hingga aksi berakhir, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Timur tidak dapat menemui massa dengan alasan sedang menghadiri kegiatan di luar kantor.

Hal ini dinilai tidak memuaskan pihak MAKI, mengingat surat pemberitahuan aksi telah disampaikan jauh sebelumnya. “Kami sangat menyayangkan hal ini. Seharusnya ada penghormatan terhadap aspirasi rakyat dengan menugaskan pejabat berwenang untuk berdialog,” imbuh Heru.

Meskipun belum mendapatkan tanggapan langsung dari pimpinan BPBD, aksi berlangsung tertib, aman, dan damai di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan seluruh aspirasi.

Perlu dicatat bahwa pernyataan terkait dugaan penyimpangan dan penilaian terhadap sikap pimpinan BPBD merupakan pandangan yang disampaikan oleh MAKI dan GEMPAR Jatim. Hingga berita ini diturunkan, pihak BPBD Provinsi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. (ian)