Dibangun Pakai Izin Hunian, Lapangan Padel di Perumahan Permata Juanda Sidoarjo Diduga Langgar Aturan – MAKI Jatim Turun Tangan

SURABAYA, inilah berita – Kawasan Perumahan Permata Juanda, yang dulunya dikenal sebagai Perumahan Surya Inti Permata Juanda, merupakan wilayah permukiman yang sudah berdiri puluhan tahun di Kabupaten Sidoarjo. Pengelolaan kawasan ini hingga kini masih sepenuhnya berada di bawah kendali PT Surya Inti Permata Juanda, sehingga setiap proses pembangunan di dalamnya wajib mendapatkan izin resmi dari pihak pengelola.

Namun keberadaan sebuah bangunan besar baru yang difungsikan sebagai lapangan olahraga padel yang sedang tren saat ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, bangunan ini diduga tidak dibangun sesuai dengan ketentuan tata ruang maupun perizinan yang seharusnya berlaku di kawasan hunian tersebut.

Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim pun mulai menelusuri seluruh dokumen dan administrasi perizinan bangunan tersebut. Dari hasil klarifikasi awal kepada pihak pengelola, diperoleh fakta bahwa PT Surya Inti Permata Juanda diduga tidak pernah menerbitkan izin apa pun untuk pembangunan lapangan padel ini. Bahkan sumber internal yang meminta namanya dirahasiakan menyebutkan, pengelola awalnya sama sekali tidak tahu ada pembangunan sampai bangunannya sudah berdiri.

Penyelidikan semakin mengarah pada dugaan pelanggaran saat MAKI Jatim mendalami informasi dari salah satu pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Cipta Karya (DPUPRCK) Kabupaten Sidoarjo berinisial Y. Disebutkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan sebenarnya ditujukan untuk bangunan hunian, bukan fasilitas olahraga padel yang beroperasi secara komersial.

Belum cukup sampai di situ, muncul dugaan lain bahwa pembangunan ini juga turut menguasai sebagian lahan fasilitas umum (fasum) milik warga selebar sekitar dua meter. Padahal lahan tersebut merupakan aset kawasan yang kelak akan diserahkan kepada penghuni perumahan.

Merespons rangkaian temuan ini, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menegaskan pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi pada hari Senin kepada PT Surya Inti Permata Juanda dan DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga  AMI Dukung Program Revitalisasi Sekolah di Madura, Apresiasi Kinerja Kadisdik Jatim

“Insya Allah Senin kami akan bersurat kepada kedua pihak untuk meminta evaluasi resmi atas legalitas bangunan tersebut. Apabila memang terbukti melanggar ketentuan, kami mendesak agar diterbitkan rekomendasi penutupan maupun pembongkaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Heru tegas.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas turun tangan jika ditemukan indikasi adanya pembiaran pelanggaran atau penyimpangan dalam proses penerbitan izin. Bidang Hukum MAKI Jatim pun menyatakan siap mendampingi warga secara hukum terkait kasus ini.

Perlu dicatat bahwa seluruh dugaan yang disampaikan saat ini masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi lebih lanjut dari pemilik bangunan, pihak pengelola perumahan, maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, agar kebenaran dapat terungkap dan persoalan diselesaikan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. Kasus ini pun menjadi ujian nyata bagi penegakan aturan tata ruang dan pengawasan pembangunan di daerah. (ian)