Polsek Gubeng Hadirkan “SREGEP”Layanan Surat Kehilangan Cukup Lewat WhatsApp

Surabaya, inilah berita — Polsek Gubeng jajaran Polrestabes Surabaya terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, humanis, dan dekat dengan masyarakat. Salah satu terobosan terbaru yang diluncurkan adalah inovasi bernama SREGEP, singkatan dari SPKT REspon GErak cePat.

Melalui inovasi ini, masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Polsek Gubeng kini tidak lagi harus datang langsung ke kantor polisi untuk mengurus Surat Keterangan Kehilangan maupun Laporan Polisi Model C. Seluruh proses dapat dijalankan cukup dari rumah melalui pesan WhatsApp.

Caranya sangat praktis: pemohon cukup menghubungi nomor layanan 0813-7696-8906, lalu mengirimkan data berupa nama lengkap, NIK, alamat, nomor telepon, jenis barang atau dokumen yang hilang, waktu dan tempat kejadian peristiwa, serta melampirkan foto KTP atau Kartu Keluarga.

Setelah data dinyatakan lengkap dan sah, petugas SPKT akan segera melakukan verifikasi dan memproses laporan. Seluruh proses penyelesaian hanya memakan waktu sekitar 10 menit. Lebih istimewanya, setelah surat selesai dibuat, petugas Bhabinkamtibmas akan mengantarkan dokumen tersebut langsung ke alamat pemohon — sepenuhnya tanpa biaya alias gratis.

Layanan ini diperuntukkan bagi pelaporan kehilangan dokumen dan barang berharga seperti KTP, Kartu Keluarga, ATM, buku rekening, akta kelahiran, ijazah, SIM, maupun surat-surat penting lainnya. Namun perlu diketahui, laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tetap diarahkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kapolsek dan jajaran berharap kehadiran SREGEP dapat memangkas birokrasi, memperpendek jarak antara kepolisian dan masyarakat, serta menjadikan pelayanan yang transparan dan merata. “Polsek Gubeng Senantiasa Menjadi Lebih Baik.” (an)

Baca juga  Polda Jatim Petakan Jalur Mudik, Pasar Tumpah dan Titik Lelah Jadi Perhatian