13 Pulau Jadi Rebutan Trenggalek-Tulungagung

Surabaya, inilah berita| Belum usai soal rebutan pulau di Aceh, kini kabarnya Pemerintah Trenggalek terancam kehilangan 13 pulau usai Kemendagri memasukkannya ke wilayah Tulungagung.
Terbaru, dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau juga tetap memasukkan 13 pulau ke wilayah Tulungagung. Padahal, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur 13 pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek.
13 pulau yang dimaksud adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamenga
Pemprov Jatim melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim buka suara. Saat dikonfirmasi, mengaku tidak ikut campur atas putusan tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti menegaskan terkait status pulau di wilayah Trenggalek dan Tulungagung bukan kewenangan Pemprov. Sebab, kewenangan tersebut dimiliki oleh Kemendagri.
“Yang menentukan bukan kami, tapi Kemendagri,” kata Lilik mengklarifikasi Rabu (18/6/25).
Meski tidak punya kewenangan, Lilik memastikan Pemprov Jatim akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri maupun dengan Pemkab Trenggalek dan Tulungagung.
“Kami nanti akan koordinasikan lagi dengan Kemendagri, karena hal itu kewenangan Kemendagri,” tegasnya.
Lilik mengaku Pemprov Jatim sudah pernah bertemu perwakilan Kemendagri untuk membahas status 13 pulau di Trenggalek pada akhir 2024 lalu. Kala itu masih diputuskan 13 pulau milik Trenggalek.
“Rapat kami terakhir Desember 2024. Dalam berita acara disebutkan 13 pulau milik Pemkab Trenggalek,” tegasnya.@