Pernyataan Sikap Waketum PWIN Agus Subakti: Uang Rp3 Juta Terkait Permohonan Penghapusan Berita, Bukan Pemerasan

Mojokerto, inilah berita – Wakil Ketua Umum Persatuan Wartawan Independen Nasional (PWIN), Agus Subakti, ST, SH, CPLA, menyampaikan pernyataan sikap terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto terhadap seorang wartawan media online MABESNEWSTV

Wartawan tersebut diketahui bernama Muhammad Amir Asnawi (42). Ia diamankan oleh tim Unit Resmob pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar tiga juta yang disebut sebagai barang bukti dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara. Saat penangkapan terjadi, Amir diketahui sedang duduk semeja dengan Wahyu Suhartatik (47), yang merupakan pengacara sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Sidoarjo.

Menanggapi peristiwa itu, Waketum PWIN Agus Subakti menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, uang Rp 3 juta tersebut bukan merupakan hasil pemerasan, melainkan pembayaran yang diberikan terkait permohonan penghapusan sebuah pemberitaan.

“Dari informasi yang kami peroleh, pembayaran sebesar tiga juta rupiah itu berkaitan dengan adanya permohonan dari pihak Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi untuk penghapusan berita yang telah tayang. Sehingga menurut kami, hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan,” ujar Agus Subakti.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut seharusnya dilihat secara proporsional dan tidak langsung memvonis seorang wartawan melakukan tindakan pidana sebelum seluruh fakta dan kronologi peristiwa terungkap secara lengkap.

Agus juga menegaskan bahwa organisasi wartawan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan etika jurnalistik. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Mojokerto.

“Kami menghormati langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Namun kami juga berharap prosesnya dilakukan secara objektif, transparan, dan adil agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan,” tegasnya.

Baca juga  Hadi Purwanto Gelar Sholawat Rutin dan Perkenalkan Pengurus Grup Selawat Al Haddad Djawa Dwipa

Lebih lanjut, PWIN berharap aparat dapat menelusuri secara menyeluruh latar belakang komunikasi antara kedua belah pihak, termasuk adanya permohonan penghapusan berita yang menjadi dasar terjadinya transaksi tersebut.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan yang disangkakan kepada oknum wartawan tersebut. (Tim)