MAKI Jatim Bongkar Modus “Splitzing” SHM di BPN Sidoarjo, Pengembang dan Oknum BPN Ancaman Dipidanakan

Sidoarjo, inilah berita – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Provinsi Jawa Timur mengungkap praktik pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan tanpa site plan resmi yang disebut sebagai modus “splitzing” di wilayah Sedati, Sidoarjo.

Tindakan tersebut diduga melibatkan oknum Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo dan pengembang perumahan, dengan ancaman pidana yang jelas menanti pelaku.

MAKI Jatim bersiap meminta pendampingan asistensi pelaporan hukum khusus kepada Kejaksaan Agung dan Menteri ATR/BPN berkaitan dengan rencana pelaporan hukum di Kejati Jatim.

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menegaskan bahwa praktik pemecahan SHM bertahap ini merupakan pelanggaran hukum serius. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997, pengembang wajib melampirkan site plan resmi dalam setiap proses pemecahan sertifikat sebagai syarat mutlak untuk menjamin legalitas kaveling dan prasarana umum.

“Pecah SHM tanpa site plan adalah ciri kuat perumahan ilegal yang berpotensi memicu sengketa tanah di masa depan. Modusnya adalah sertifikat induk dipecah menjadi lima, lalu dipecah lagi secara bertahap hingga menjadi puluhan SHM. Ini jelas menabrak aturan dan kami sudah mengantongi data serta alat bukti hukum yang sah,” tegas Heru.

MAKI Jatim menyatakan akan meminta pendampingan asistensi pelaporan hukum khusus kepada Kejaksaan Agung dan Menteri ATR/BPN terkait rencana pelaporan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

MAKI Jatim menegaskan tidak akan melakukan kompromi dan ranah klarifikasi dengan pihak mana pun, dikarenakan data valid dan alat bukti hukum yang sah sudah dikantongi Bidang Hukum MAKI Jatim serta bersiap untuk menuntut pihak pengembang maupun oknum BPN yang terlibat dalam penerbitan SHM tanpa izin ini harus menghadapi konsekuensi hukum yang jelas dan terukur.

Baca juga  Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramadhan Road Safety Wujudkan Mudik Aman Keluarga Bahagia

Heru juga menyebutkan informasi yang valid terkait kedekatan antara Kepala BPN Sidoarjo dengan Menteri ATR/BPN pusat, yang membuat MAKI semakin semangat untuk melakukan komunikasi antar lembaga di pusat.

“MAKI Jatim sangat semangat serta akan sangat intensif melakukan komunikasi antar lembaga di Pusat serta Kejaksaan Agung. Kami tidak akan melakukan kompromi dan akan menggelar konferensi pers bersamaan dengan pelaporan hukum ke Kejati Jatim, dengan harapan mendapatkan asistensi khusus dari Jampidsus Kejaksaan Agung,” pungkasnya.‎

Terakhir Heru MAKI, Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur dengan nada sangat serius akan menggelar konferensi pers dengan hari yang sama dengan waktu pelaporan hukum ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan berharap asistensi khusus dari Jampidsus Kejaksaan Agung. (ian)