Viral Penebangan Pohon di Pantai Jember, MAKI Desak Investigasi Menyeluruh

JEMBER — Kasus dugaan penebangan pohon mangrove dan akasia di kawasan sempadan pantai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, terus memicu gelombang kemarahan publik. Polemik yang viral di media sosial itu kini berkembang menjadi sorotan serius terkait dugaan perusakan lingkungan pesisir yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan keseimbangan ekosistem pantai.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koordinator Wilayah Jawa Timur bahkan secara tegas menyatakan siap mendorong penanganan hukum atas dugaan aktivitas penebangan tersebut. Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menilai kawasan sempadan pantai merupakan zona perlindungan vital yang tidak boleh dirusak demi kepentingan apapun.

Menurut Heru, vegetasi pantai seperti mangrove dan akasia memiliki fungsi strategis sebagai benteng alami penahan abrasi, gelombang laut, hingga ancaman bencana besar seperti tsunami dan megathrust yang sewaktu-waktu dapat mengancam wilayah pesisir selatan Jember.

“Penebangan pohon di sempadan pantai bukan persoalan biasa. Ini menyangkut perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Heru.

Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Jember termasuk daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana laut. Karena itu, keberadaan hutan mangrove menjadi salah satu sistem perlindungan alami yang sangat penting untuk menjaga kestabilan garis pantai dan meminimalisir dampak kerusakan lingkungan.

Heru juga menyoroti pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian alam di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim dan kerusakan ekosistem pesisir. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto selama ini aktif mengingatkan masyarakat agar menjaga lingkungan hidup dan tidak melakukan tindakan yang merusak alam.

Kemarahan MAKI Jatim semakin meningkat setelah muncul informasi bahwa pohon-pohon yang ditebang tersebut merupakan hasil program penghijauan kelompok masyarakat (Pokmas) dengan dukungan bibit dari pemerintah. Kondisi ini dinilai memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum karena fasilitas negara yang seharusnya dijaga justru diduga dirusak secara sengaja.

Baca juga  Polres Jember Beri Layanan Pengamanan Maksimal, Haul Habib Sholeh bin Muchsin Al Hamid di Tanggul Kondusif

“Kalau benar pohon itu berasal dari program pemerintah dan ditanam oleh Pokmas, maka kasus ini harus diusut tuntas. Ada indikasi dugaan tindak pidana yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Selain berfungsi menahan abrasi, ekosistem mangrove juga dikenal sebagai habitat penting berbagai biota laut serta kawasan penyerap karbon alami yang memiliki peran besar dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir.

Karena itu, MAKI Jatim mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas penebangan tersebut.

“Kita tidak boleh membiarkan kawasan pesisir rusak demi kepentingan sesaat. Alam harus dijaga karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” kata Heru.

Ia juga menilai lemahnya pengawasan di kawasan sempadan pantai menjadi salah satu faktor yang membuka celah terjadinya praktik perusakan lingkungan. Heru berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan kawasan pesisir di Kabupaten Jember.

Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas penebangan pohon di wilayah pesisir Desa Kepanjen yang sempat viral di media sosial saat ini baru sebatas dihentikan sementara. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai pihak yang diduga terlibat maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh instansi terkait.

Sementara itu, Camat Gumukmas, Dannie Allcholin, yang diupayakan untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler belum memberikan tanggapan.

Kasus dugaan penebangan mangrove di sempadan pantai Gumukmas kini menjadi perhatian besar masyarakat Jember. Publik mendesak adanya tindakan tegas, transparan, dan menyeluruh dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum demi memastikan kawasan pesisir tetap terlindungi dan tidak kembali menjadi korban praktik perusakan lingkungan yang mengancam masa depan wilayah pantai selatan Jawa Timur. (ian)