Aktivis Pembuka Akses Bendungan Lahor Jadi Tersangka, Cak Sholeh: Kriminalisasi Perjuangan Warga

Malang, inilah berita — Upaya membuka akses publik di Bendungan Lahor yang sebelumnya dipasangi portal dan dikenai pungutan justru berujung proses hukum. Seorang aktivis warga yang akrab disapa Pak Dur kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepanjen.

Penetapan tersebut memicu polemik di tengah masyarakat. Setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, Pak Dur resmi menyandang status tersangka dan dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Pasal 448 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula dari kebijakan penutupan akses di Bendungan Lahor yang diikuti dengan pungutan bagi pengguna jalan. Warga dikenai tarif Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan dan memicu keberatan dari masyarakat sekitar.

Di tengah situasi itu, Pak Dur muncul sebagai representasi suara warga dengan mendesak pembukaan kembali akses jalan tanpa pungutan. Tekanan publik akhirnya membuahkan hasil, di mana akses Bendungan Lahor kini telah dibuka dari dua arah, yakni Malang dan Blitar.

Namun, langkah tersebut justru berujung pada jerat hukum. Pak Dur dituding melakukan tindakan pemaksaan, yang kemudian menjadi dasar penetapan status tersangka oleh penyidik.

Pengacara sekaligus aktivis “No Viral No Justice”, Cak Sholeh, mengecam langkah aparat penegak hukum. Ia menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan kepentingan publik.

“Ini bukan sekadar kasus hukum, tetapi juga pesan yang menakutkan bagi masyarakat. Ketika warga bersuara, yang datang justru ancaman pidana,” ujarnya.

Menurut Cak Sholeh, tindakan Pak Dur tidak dapat dilepaskan dari konteks penolakan terhadap pungutan di ruang publik. Ia juga mengingatkan potensi dampak yang lebih luas apabila proses hukum ini terus berlanjut.

“Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akses kembali ditutup dan pungutan diberlakukan lagi. Ini menyangkut hak publik, bukan sekadar persoalan individu,” tegasnya.

Baca juga  Humanis, Polisi Berhasil Bubarkan Pesilat yang Tutup Akses Jalan Malang - Blitar

Sementara itu, tim kuasa hukum Pak Dur menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk melawan penetapan tersangka tersebut, termasuk membuka opsi gugatan terhadap Polres Kepanjen.

Kasus ini berpotensi berkembang menjadi isu publik yang lebih luas, khususnya bagi warga Malang dan Blitar yang terdampak langsung. Di tengah perdebatan yang mengemuka, muncul pertanyaan mendasar: apakah memperjuangkan akses publik kini dapat berujung pada kriminalisasi?, (MR.M)