Usai Kasus Lapangan Padel, MAKI Jatim Soroti Infesta Boutique Hotel di Permata Juanda: Diduga Tanpa Persetujuan Warga & Pakai Jalan Umum sebagai Parkir

SURABAYA, inilah berita – Setelah memprotes keras keberadaan lapangan padel yang diduga melanggar aturan di Perumahan Permata Juanda, kawasan yang dikelola PT Surya Inti Permata Juanda kini kembali diwarnai persoalan serius.

MAKI Jatim kini juga menyoroti keberadaan bangunan Infesta Boutique Hotel yang berdiri di tengah wilayah permukiman warga tersebut.

Hotel berskala homestay yang tampak mewah ini didirikan di kawasan hunian, tim Litbang MAKI Jatim menemukan dugaan pelanggaran syarat utama perizinan: tidak adanya persetujuan dari warga sekitar.

Fakta ini terungkap lewat pernyataan tokoh sekaligus sesepuh warga, Bapak Trikora, yang rumahnya persis berada tepat di depan hotel tersebut.

“Saat pembangunan berlangsung, saya sama sekali tidak pernah diajak berdiskusi maupun dimintai persetujuan, padahal ini adalah salah satu syarat mutlak pendirian usaha di lingkungan perumahan,” ungkap Trikora.

Hal senada juga dikonfirmasi oleh sejumlah warga lain di sekitar lokasi yang mengaku tidak pernah dimintai pendapat maupun persetujuan terkait berdirinya hotel ini.

Menanggapi hal ini, Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru MAKI, yang sekretariat lembaganya juga berlokasi di Perumahan Permata Juanda, bereaksi sangat keras. Ia juga menyoroti masalah fisik yang mencolok: hotel ini tidak memiliki lahan parkir sendiri.

“Terlihat jelas Infesta Boutique Hotel ini tidak punya lahan parkir mobil. Tamu hotel sengaja memarkir kendaraannya di jalan milik warga perumahan – ini sudah sangat aneh,” tegas Heru.

Masalah tak berhenti di situ. Operasional hotel ini juga diduga berjalan di luar sepengetahuan dan izin resmi pengelola serta petugas keamanan lingkungan. Keberadaannya pun dinilai tidak memberikan manfaat bagi warga, justru membawa risiko keamanan.

“Keluar-masuk tamu yang bukan warga tentu berpotensi berbahaya. Apalagi banyak rumah kosong di siang hari karena warga bekerja di luar. Kita khawatir ada yang menyamar jadi tamu untuk berniat jahat,” tambah Heru.

Baca juga  Mudik Nataru Lancar Polres Pelabuhan Tanjungperak Terima Penghargaan dari Pelindo

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, MAKI Jatim akan segera mengirim surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola perumahan serta Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo untuk menelusuri dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran perizinan ini.

“Jika terbukti melanggar aturan dan syarat – terutama soal persetujuan warga – kami mendesak PT Surya Inti Permata Juanda dan Dinas terkait segera menerbitkan rekomendasi hingga melakukan penutupan hotel ini,” tandas Heru.

Ia bahkan memberi peringatan tegas: apabila pihak pengelola maupun pemerintah daerah tidak bertindak, MAKI Jatim bersama dukungan warga siap mengambil langkah tegas sendiri.

“Kalau tidak ada tindakan, kami siap menutup dan membongkar hotel ini sendiri. CATAT ITU,” tutup Heru dengan penekanan yang sangat kuat. (ian)

Apakah gaya bahasa dan isinya sudah pas, atau perlu disesuaikan lagi?