Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Harus Gratis

SURABAYA, inilah berita – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kepolisian secara baik, transparan, dan tanpa pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Penegasan itu disampaikan menyusul keluhan warga terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp1 juta saat mengurus surat pengeluaran barang bukti kendaraan kecelakaan di Satlantas Colombo, Surabaya. Keluhan tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah diunggah melalui media sosial.
Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Luthfie meminta jajaran Propam segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme disiplin dan kode etik. Ia juga menginstruksikan Kabag Sumda untuk memindahkan anggota yang bersangkutan sekaligus memberikan sanksi demosi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Selain memastikan proses penindakan, Luthfie meminta Kasatlantas menemui langsung warga yang mengaku dimintai uang. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan warga tersebut hingga sepuluh kali lipat.
“Kasat Lantas temui korban yang kemarin dimintain duit itu, sampaikan nanti dari saya, saya ganti 10 kali lipat. Itu komitmen saya,” ujar Luthfie.
Menurutnya, masyarakat yang datang ke kepolisian untuk mengurus pengambilan barang bukti, baik terkait kecelakaan maupun perkara lainnya, seharusnya mendapatkan kemudahan dan pelayanan yang jelas. Mereka datang untuk menyelesaikan keperluan hukum, sehingga tidak semestinya justru dibebani dengan biaya yang tidak sesuai aturan.
Luthfie juga mengingatkan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran, khususnya para kepala satuan, meningkatkan pengawasan agar tidak ada perilaku oknum yang justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Saya akan berikan hukuman keras betul karena anak inilah yang mencederai rekan-rekan yang sudah berbuat baik,” tegasnya.
Sebelumnya, akun Instagram @tasyamarcella96 mengunggah keluhan terkait dugaan pungutan saat mengurus surat pengeluaran kendaraan barang bukti kecelakaan di Satlantas Colombo, Surabaya. Pemilik akun bernama Kristiani mengaku diminta membayar Rp1 juta. Unggahan tersebut dibuat pada Kamis (27/8/2026), dengan menyebut dugaan permintaan uang terjadi sehari sebelumnya, Rabu (26/8/2026).
Menanggapi persoalan tersebut, Luthfie menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses pengembalian barang bukti kecelakaan maupun pencurian seharusnya tidak dipungut biaya di luar ketentuan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelayanan kepolisian, dengan menyertakan bukti yang dapat membantu proses pemeriksaan.
“Saya minta ini menjadi kejadian terakhir, jangan lagi ada kejadian seperti ini,” tegas Luthfie.
Polrestabes Surabaya memastikan pembenahan pelayanan akan terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap warga memperoleh pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, ramah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Redaksi)



