MAKI Jatim Bongkar Dugaan Ketidaksesuaian Peruntukan Dana Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim

SURABAYA, inilah berita — Polemik dugaan penggelembungan anggaran tunjangan perumahan kini kian meluas. Setelah kasus serupa mencuat di lingkungan DPRD Kabupaten Ponorogo, serta mulai terkuak di Kabupaten dan Kota Madiun dan Kabupaten Magetan, kini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengungkap dugaan ketidaksesuaian peruntukan dana tunjangan perumahan bagi jajaran Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur masa bakti 2019–2024 dan 2024–2026.

Secara kelembagaan, MAKI Jatim saat ini tengah melakukan kajian mendalam dan penelusuran intensif terkait penetapan dan penggunaan tunjangan perumahan tersebut. Ketua Koordinasi Wilayah MAKI Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, menjelaskan bahwa landasan hukum pemberian tunjangan perumahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

“Tunjangan perumahan diberikan apabila rumah dinas jabatan belum tersedia. Besaran tunjangan yang bersumber dari APBD I Pemprov Jatim — yang notabene adalah uang rakyat — itu semestinya tidak ditetapkan secara serampangan, tanpa landasan perhitungan yang sah secara hukum, serta harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi harga pasar yang relevan. Jangan sampai harga yang digunakan tidak mencerminkan harga pasar di daerah,” tegas Heru MAKI.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, terungkap bahwa jajaran anggota DPRD Jatim menerima dana tunjangan perumahan berkisar antara Rp49 juta hingga Rp57 juta per bulan. Ironisnya, lanjut Heru, hingga saat ini belum pernah ada validasi yang membuktikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Kenyataan di lapangan menunjukkan kesesuaian peruntukannya meleset jauh dari realita. Dana tunjangan perumahan itu seakan berubah menjadi dana tambahan penghasilan bulanan semata,” ungkap Heru, merujuk pada hasil penelusuran selama tiga bulan terakhir.

Baca juga  Ditlantas Polda Jatim Ngopi Bareng Warga Sosialisasi Tertib Lalin di Operasi Zebra Semeru

Hasil kajian dan data yang dikumpulkan dinilai telah mendekati kesempurnaan dan memenuhi syarat sah untuk dijadikan alat bukti hukum dalam pelaporan. MAKI Jatim berencana terlebih dahulu mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak terkait sebelum mengambil langkah pelaporan hukum secara resmi.

“Wakil rakyat harus memahami hirarki kedudukannya, rakyat memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Catat itu,” pungkas Heru MAKI dengan tegas.

MAKI Jatim berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera memproses laporan hukum yang akan diajarkan pasca jawaban atas surat klarifikasi diterima dan ditinjau. (an)