Tanpa SIPA & Nihil PAD: MAKI Jatim Desak Copot Logo Pemprov Jatim di Wisata Komersial Jolotundo Glamping Nganjuk

NGANJUK, inilah berita — Aliansi Masyarakat Kawasan Indonesia (MAKI) Jawa Timur mendesak Dinas Kehutanan Jatim serta instansi terkait untuk segera mencopot keberadaan logo Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang terpasang di destinasi wisata Jolotundo Glamping dan Edu Park, yang berlokasi di Dusun Plakat, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Pasalnya, tempat komersial ini ternyata tidak menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apa pun bagi Pemprov Jatim.

Jolotundo Glamping dan Edupark berdiri tepat di perbatasan serta dalam kawasan wilayah pengelolaan Perhutani Sosial di Nganjuk, Jawa Timur. Kini pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga—diwakili Ridhan, warga Warujayeng Nganjuk—melalui skema kemitraan dengan Perhutani Jatim.

Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim bahkan telah berkunjung dan menginap langsung di lokasi, lalu menemukan sejumlah hal yang belum jelas serta memerlukan penelusuran mendalam.

Pertama yang menjadi sorotan utama adalah penggunaan air tanah/sumber air di lokasi, yang diduga belum memiliki dokumen lengkap berupa Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Terlihat jelas air tersebut ditampung di tangki besar tepat di belakang bangunan Deluxe Camp, baru kemudian dialirkan untuk kebutuhan pengunjung dan pengoperasian tempat ibadah/penginjan tanpa izin resmi yang lengkap.

Sorotan kedua berkaitan erat dengan ditempelkannya lambang atau logo resmi Pemprov Jatim di sarana komersial ini. Hal ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat: apakah Pemprov ikut berpartisipasi atau memiliki saham di sana sehingga bisa menambah pendapatan daerah?

Saat dikonfirmasi, Wardoyo (sebelumnya Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Nganjuk dan kini menjabat Kepala CDK Pacitan) menegaskan bahwa peran CDK Nganjuk hanya sebatas pembinaan semata.

“Dan yang paling penting: dipastikan tidak ada satu rupiah pun pendapatan atau PAD yang diterima Pemprov Jatim dari keberadaan wisata ini,” katanya.

Baca juga  MAKI Jatim Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Rp151,2 Miliar

Menanggapi hal tersebut, Heru MAKI, Ketua MAKI Jatim, menyampaikan sikap tegasnya soal pemasangan Logo Pemprov Jatim di kedua area wisata tersebut.

“Logo Pemprov Jatim itu sakral! Harus ada alasan yang sangat jelas dan sah jika ditempelkan pada tempat yang murni kegiatan usaha mencari keuntungan. Kalau tidak memberi manfaat, apalagi justru membingungkan publik, wajar jika kami keberatan,” ujar Heru.

Ia juga menyoroti seharusnya instansi terkait seperti CDK Nganjuk yang pertama kali menyuarakan keberatan, bukannya saling melempar tanggung jawab.

“Keberadaan logo ini menimbulkan kesan seolah‑olah Pemprov ikut berperan, padahal kenyataannya nol atau nihil untuk kas daerah. Ini berpotensi menyesatkan dan disalahgunakan,” tambahnya.

MAKI Jatim berjanji akan menelusuri kelengkapan izin SIPA secara tuntas. Surat resmi segera akan dikirimkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Jatim, Kepala BPKAD Jatim, hingga Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur guna meminta klarifikasi sekaligus memohon pencabutan lambang negara tersebut secepatnya.

“Apabila nanti terbukti izin pengambilan air tanah/SIPA belum diurus atau belum lengkap, kami tak segan‑segan mendesak penutupan sementara Jolotundo Glamping dan Edupark sampai seluruh persyaratan lengkap dan sah diterbitkan instansi berwenang seperti Dinas ESDM maupun Kementerian terkait,” tegas Heru menutup pernyataannya.(an)