Klarifikasi dan Hak Jawab Pimpinan Redaksi Media Jurnal Peristiwa.ID Terkait Pemberitaan Penarikan Kabel Telkom di Gresik

SURABAYA, inilah berita  — Pimpinan Redaksi Media Jurnal Peristiwa.ID, M. Nova, menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait pemberitaan yang beredar mengenai adanya oknum yang mengaku sebagai anggota Media Jurnal Peristiwa.ID dan diduga menjadi backup dalam kegiatan penarikan kabel milik Telkom di wilayah Kabupaten Gresik.

M. Nova menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan oknum tersebut apabila dilakukan dengan mengatasnamakan Media Jurnal Peristiwa.ID, serta menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari struktur Media Jurnal Peristiwa.ID.

“Untuk pemberitaan yang menyebut adanya anggota Media Jurnal Peristiwa.ID bernama Kafi yang diduga menjadi backup dalam penarikan kabel Telkom di wilayah Gresik, kami tegaskan bahwa itu bukan bagian dari kebijakan maupun instruksi Redaksi Media Jurnal Peristiwa.ID. Jika yang bersangkutan masih mengatasnamakan media kami, maka kami nyatakan sebagai oknum,” tegas M. Nova dalam klarifikasinya.

Menurut Nova, Biro Gresik Media Jurnal Peristiwa.ID telah dibubarkan sejak Februari 2026. Dengan demikian, seluruh struktur maupun personel yang sebelumnya berada di bawah Biro Gresik telah dikeluarkan dan tidak lagi menjadi bagian dari Media Jurnal Peristiwa.ID.

“Biro Gresik sudah kami bubarkan sejak Februari 2026. Seluruh wartawan, kepala biro maupun pihak-pihak yang sebelumnya berkaitan dengan Biro Gresik sudah dikeluarkan. Jadi, setelah pembubaran tersebut, mereka bukan lagi bagian dari Media Jurnal Peristiwa.ID,” jelasnya.

Nova juga mengingatkan masyarakat, instansi pemerintah,TNI & POLRI ,Maupun pihak swasta agar tidak mudah menerima klaim seseorang yang mengaku sebagai wartawan atau pengurus Media Jurnal Peristiwa.ID, khususnya dengan mengatasnamakan Biro Gresik.

Apabila terdapat seseorang yang masih membawa kartu identitas pers, mengaku sebagai wartawan, kepala biro, ataupun pengurus Media Jurnal Peristiwa.ID Biro Gresik setelah struktur tersebut dibubarkan, pihak redaksi menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan dengan Media Jurnal Peristiwa.ID.

Baca juga  Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik

“Apabila ada oknum yang mengatasnamakan Media Jurnal Peristiwa.ID, membawa ID card dan mengaku sebagai wartawan atau pengurus Biro Gresik, kami tegaskan bahwa itu oknum. Biro Gresik sudah tidak ada,” ujar Nova.

Lebih lanjut, M. Nova menyampaikan bahwa masyarakat maupun instansi yang menemukan tindakan yang diduga menyimpang dari seseorang yang mengatasnamakan Media Jurnal Peristiwa.ID, namun namanya tidak tercantum dalam struktur resmi atau Box Redaksi, dipersilakan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

“Kami memberikan keleluasaan kepada masyarakat maupun instansi apabila menemukan hal-hal yang menyimpang dan dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai bagian dari Media Jurnal Peristiwa.ID, sementara namanya tidak tercantum dalam susunan atau Box Redaksi. Silakan dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.

Nova menambahkan, tindakan maupun aktivitas yang dilakukan oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan dengan Media Jurnal Peristiwa.ID bukan lagi menjadi tanggung jawab redaksi.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab sekaligus upaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai keterlibatan nama Media Jurnal Peristiwa.ID dalam kegiatan penarikan kabel Telkom di wilayah Gresik.

M. Nova berharap masyarakat, instansi, dan seluruh pihak di Jawa Timur dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu apabila menemukan seseorang yang mengaku sebagai wartawan atau pengurus Media Jurnal Peristiwa.ID.

“Sekali lagi, klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya. Kami berharap masyarakat, instansi, maupun warga Jawa Timur apabila menemukan seseorang yang mengaku sebagai anggota Media Jurnal Peristiwa.ID, khususnya mengatasnamakan Biro Gresik, agar melakukan pengecekan dan konfirmasi kepada redaksi. Apabila terbukti melakukan tindakan yang menyimpang, silakan dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkas M. Nova.