Ombudsman Periksa Lapas Cibinong, Sejumlah Temuan Masih Didalami

BOGOR, inilah berita — Ombudsman Republik Indonesia memeriksa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri sejumlah kondisi dan fasilitas di dalam kompleks lapas.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, tim datang dengan membawa surat tugas dan mengenakan atribut resmi lembaga. Namun, dalam pemeriksaan tersebut, tim mengaku sempat mengalami kendala ketika hendak memasuki sejumlah area.
Menurut Fikri, tim kemudian melanjutkan pemeriksaan ke bagian lain kompleks lapas. Di lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah ruangan yang disebut digunakan sebagai tempat tinggal warga binaan.
Tim Ombudsman selanjutnya mewawancarai sejumlah penghuni untuk memperoleh informasi mengenai kondisi ruangan dan fasilitas yang tersedia.
“Kami sempat dihalang-halangi, dorong-dorongan dan tarik-tarikan, tidak boleh masuk. Setelah ditelusuri ke wilayah belakang, di sana ada kamar kecil-kecil tapi standar apartemen,” ujar Fikri.
Dia juga menyebut tim menemukan sejumlah fasilitas rumah tangga di dalam ruangan tersebut. Fikri mengatakan, di antaranya terdapat kulkas yang berisi makanan dan minuman serta minuman beralkohol.
Namun, Ombudsman belum menyimpulkan siapa yang menggunakan ruangan tersebut maupun pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan barang-barang di dalamnya.
“Semua perabot rumah tangga ada lengkap, termasuk kulkas berisi makanan dan minuman, termasuk miras. Kami belum tahu itu kamarnya siapa,” kata Fikri.
Selain memeriksa ruangan, Ombudsman menyampaikan adanya sejumlah kendaraan yang disebut sebagai mobil mewah di salah satu area parkir dalam kompleks lapas.
Identitas pemilik maupun pengguna kendaraan tersebut belum disampaikan. Keberadaan kendaraan itu masih menjadi bagian dari proses klarifikasi Ombudsman.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga meminta sejumlah bangunan dan deretan kamar yang menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti. Permintaan itu disampaikan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong dengan batas waktu satu bulan.
Ombudsman menegaskan, berbagai temuan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. Keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan status ruangan, penggunaan fasilitas, serta keberadaan barang dan kendaraan yang ditemukan.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bahan bagi Ombudsman untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penyelenggaraan pelayanan, tata kelola, dan pengelolaan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong. (Ian)



