Pelanggar Aturan Imigrasi, Dua WNA Tiongkok di Kediri Dideportasi

KEDIRI, inilah berita – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Kedua WNA berinisial QM dan LQ tersebut dikenai tindakan administratif karena terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Deportasi ini dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026 melalui Bandar Udara Juanda, Surabaya. Sebelumnya, kedua WNA tersebut telah dilakukan pendetensian di kantor Imigrasi Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Bekerja di Perusahaan Berbeda dengan Penjamin

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa QM dan LQ bekerja di sebuah perusahaan yang berbeda dengan nama perusahaan yang tercatat sebagai penjamin dalam dokumen izin tinggal mereka.

Secara rinci, kedua WNA tersebut diketahui beraktivitas di Perusahaan A, namun data dalam sistem Imigrasi mencatat bahwa penjamin Izin Tinggal Kunjungannya adalah atas nama Perusahaan B. Hal ini jelas melanggar ketentuan Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak Perusahaan Diberi Peringatan

Tidak hanya menindak WNA yang bersangkutan, pihak Imigrasi juga memeriksa Direktur dari Perusahaan A. Dalam kesempatan tersebut, pihak manajemen mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan perusahaannya.

Sebagai tindak lanjut, perusahaan telah membuat surat pernyataan tanggung jawab dan diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang.

Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

Kantor Imigrasi Kediri menegaskan bahwa seluruh proses penindakan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

“Imigrasi tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah hukum kami,” tegas pihak Imigrasi. (guh)

Baca juga  Gratis, Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang kepada Pemiliknya