Komunitas Pegiat Lingkungan Gugat Bos Showroom dan 2 Kades

Tulungagung, inilah berita – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) resmi melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) soal kerusakan lingkungan dan adanya dugaan tambang Ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung yang diterima melalui e-court Kamis, (04/09/25) nomer perkata 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Dalam isi tergugat muncul nama konglomerat owner showroom mobil bekas (Mokas) juga aktif di media sosial untuk promosi sangat terkenal di Kecamatan Bandung Tulungagung diasumsikan sebagai penampung hasil tambang ilegal dan 2 (dua) kepala desa yang dinilai melakukan pembiaran/mengizinkan adanya kegiatan tambang galian C Ilegal di wilayahnya.

Direktur KHYI Dwi Indrotito Cahyono, S.H.,M.M selaku penasehat hukum (PH) Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia, membenarkan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung tertanggal 3 September 2025.

“Sudah kami daftarkan nomer perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. untuk tergugat yakni inisial S dan bidang usahamya jual beli mobil dan motor bekas yakni K C alamat Kecamatan Bandung dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terjadi karena dinilai melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan sesuai Undang Undang No 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 161 acaman pidana 10 Tahun dan Denda Rp 10.000.000.000.

“Untuk 2 (dua) Kades Nglampir Kecamatan Bandung dan Keboireng Kecamatan Besuki dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegai untuk inisial S onwer mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” lanjut panggilan akrab Tito.

Baca juga  Oknum Kontraktor Gentayangan Tawarkan Fee Tinggi ke Desa Penerima Proyek BKKD 2025

Untuk itu l, Tito berharap, Pengadilan Negeri (PN) segera menindaklanjuti untuk dilakukan agenda pemeriksaan setempat ke 2 lokasi tambang galian C dan lokasi pemanfaat hasil tambang.

“Ya berharap segera djadwalkan descente, ke 3 lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH,” tandasnya.

Hal tersebut juga disampaikan, Tim Advokasi Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia, Helmy Rizal., SH. menegaskan bahwa dalam gugatan PMH pada dasarnya membantu negara untuk mengawasi akan kerusakan lingkungan dan adanya tambang ilegal sehingga bisa merugikan negara dan merupakan atensi Presiden RI.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” pungkasnya. (Skn/Ach)