PPPK dan PPPK Paruh Waktu Kota Pasuruan Keluhkan Belum Bisa Kenakan Seragam Dinas Kheki

PASURUAN, inilah berita – Ratusan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu yang sudah mendapat SK pengangkatan oleh Pemkot Pasuruan mengeluhkan belum juga ada panduan dan bantuan untuk seragam kheki dan Korpri yang harus mereka kenakan.
Permendagri No. 11 Tahun 2020, diatur bahwa PPPK menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan atasan putih dan bawahan hitam pada hari Senin dan Selasa.
Namun, peraturan tersebut kini telah digantikan oleh Permendagri No. 10 Tahun 2024, yang mengatur bahwa PNS dan PPPK mengenakan seragam yang sama. Aturan seragam kheki tahun 2025 berlaku bagi seluruh PPPK, yang diwajibkan menggunakan PDH warna khaki pada hari Senin dan Selasa.
“Masih pakai hitam dan putih karena sampai sekarang belum ada informasi seragam kheki. Padahal, di instruksi Mendagri sudah jelas,” ujar Tri salah seorang PPPK, Kamis (9/10/2025).
Permendagri No. 11 Tahun 2020 secara eksplisit menyebutkan bahwa PPPK dapat dan bahkan wajib mengenakan batik Korpri pada momen-momen tertentu, sama seperti PNS.
“Belum jelas juga kain seragamnya dapat bantuan atau beli sendiri,” imbuh Nur seorang PPPK lainnya.
Sementara itu di tahun ini penerima SK PPPK di Kota Pasuruan berjumlah 97 orang. Berdasarkan formasi, terdiri atas 93 tenaga teknis dan 4 orang guru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan Supriyanto belum memberikan penjelasan atas penerapan aturan seragam bagi PPPK tersebut. (M.Ysf)


 
                                                        
