Kades Kepanjen Jadi Sasaran, MAKI Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Besar-besaran

JEMBER, inilah berita – Pasca konsolidasi akbar warga Jember Selatan Bersatu bersama MAKI Jatim dan Laskar Jahanam, sejumlah dugaan praktik korupsi di tingkat desa mulai terungkap. Setelah sebelumnya menyasar 5 desa di wilayah Wuluhan dan Puger, kini giliran Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, yang menjadi sorotan tajam dengan sejumlah temuan pelanggaran yang diduga sangat merugikan masyarakat.

Ketua Bidang Hukum MAKI Jatim, Heru, memaparkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti valid terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kades Kepanjen. Temuan tersebut mencakup berbagai aspek pengelolaan desa yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Runtuhnya Praktik Koruptif

Berdasarkan kajian mendalam, terdapat lima poin utama dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan:

1. Eksploitasi Tanah Kas Desa (TKD)

Diduga terjadi pengerukan dan penambangan tanah di lahan TKD tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa pada 26 Oktober 2024 lalu. Hasil penjualan tanah tersebut diduga tidak masuk ke kas desa, melainkan dinikmati secara pribadi, sehingga kondisi lahan kini rusak, tidak rata, dan tergenang air sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk pertanian.

2. Dugaan Pungli kepada Pengusaha Tambak

Oknum diduga melakukan pungutan liar kepada pemilik tambak udang baik legal maupun ilegal dengan nilai mencapai sekitar Rp100 juta per tahun. Pungutan ini mengatasnamakan Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan Peraturan Desa (Perdes) baru sebesar Rp2 juta per hektar. Namun, Perdes tersebut diduga belum mendapatkan evaluasi dan rekomendasi resmi dari Kecamatan Gumukmas maupun Bupati, sehingga secara hukum belum sah berlaku. Selain itu, tidak ada transparansi apakah uang tersebut benar masuk kas desa atau masuk ke kantong pribadi, meskipun telah ditemukan bukti kwitansi dan bukti transfer.

Baca juga  Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat di Bulan Ramadhan

3. Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa

Terdapat dugaan ketidakjelasan pengelolaan ADD tahun anggaran 2024, 2025, hingga 2026. Indikasinya meliputi tidak adanya papan pengumuman Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang rinci, dugaan kegiatan fiktif, hingga dugaan tidak terealisasikannya alokasi 20% dana desa untuk program ketahanan pangan yang wajib dilaksanakan.

4. Lelang Tanah Kas Desa yang Diduga “Setingan”

Proses lelang TKD seluas kurang lebih 14 hektar diduga tidak transparan. Uang hasil lelang diduga hanya dibagi-bagi di kalangan internal perangkat desa tanpa dinikmati oleh masyarakat. Bahkan, diduga uang tersebut sudah diminta terlebih dahulu sebelum acara lelang resmi digelar, yang menandakan proses tersebut hanyalah akal-akalan semata.

5. Puluhan Akta dan Sertifikat Warga Hilang

Dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), puluhan warga menyerahkan akta tanah asli sebagai syarat administrasi. Namun hingga saat ini, sertifikat tidak jadi diterbitkan dan dokumen asli tersebut hilang tanpa kejelasan, padahal merupakan bukti kepemilikan yang sangat vital bagi warga.

Penolakan Pembangunan KDMP di Lokasi Makam

Selain persoalan korupsi, warga Desa Kepanjen juga melakukan perlawanan keras terkait rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang rencananya akan dibangun di atas lokasi tanah makam umum warga setempat.

Siap Seret ke Meja Hukum

“MAKI Jatim bekerjasama dengan Laskar Jahanam telah menerima bukti-bukti yang valid demi hukum untuk bisa menyeret Kades Kepanjen dalam pelaporan hukum nantinya,” tegas Heru.

Menanggapi hal ini, MAKI Jatim telah mengeluarkan surat tugas untuk Tim Litbang dan Investigasi guna melakukan pemantauan, pengumpulan data, dan penajaman bukti. Tim akan segera turun ke lokasi untuk memastikan semua dugaan ini terungkap dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (ian)